Palembang, sumajaku.com – Lantaran diduga tanpa SPDP ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka memiliki hak imunitas. AS melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan praperadilan.
Sidang praperadilan kembali digelar dengan agenda jawaban termohon diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (23/10/2018).
Dihadapan Hakim Tunggal Yunus Sesa SH MH, termohon Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Tutut Termohon I Kapolda Sumsel melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel Kompol Ahmad Yani SH dalam jawabanya menilai, semua sudah layak, karena adanya dua alat bukti dan terbukti pada tersangka yang disangkakan. Prosedur telah tepat dan benar serta telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Jawaban dilanjutkan Turut Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel melalui jaksa Rini Purnamawati SH menilai, Prosedur telah tepat dan benar, menurutnya, setelah proses hukum tahap II, praperadilan tidak berlaku lagi.
Setelah mendengarkan jawaban dari Termohon, termohon I dan termohon II, sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda pembuktian surat Rabu (24/10) tutup Yunus.
Usai sidang, Bidkum Polda Sumsel, Kompol Ahmad Yani SH dan rekan enggan berkomentar saat dikonfirmasi, “nanti sajalah, tunggu selesai”, singkatnya sambil berlalu.
Sementara pemohon melalui HM Wisnu Oemar SH MH MBA yang didampingi rekanya Ir Gergorius Gere SE SH MH. Wisnu mengatakan, Sepengetahuan “kami tidak pernah diberikan SPDP”, katanya.
Menurutnya, klienya hanya menerima saat diberi dan tidak pernah membahasnya. Wisnu keberatan jika klienya dikatakan buronan. Wisnu mengaku, telah mengajukan permohonan penundaan, karena saat ini klienya dalam keadaan sakit, mungkin setelah proses praperadilan ini.
Gergorius berharap, Hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan kami. Klien kami harus dibebaskan dari status tersangkanya. Menurutnya, status tersangka yang dituduhkan kepada kliennya, saat itu kliennya sedang menjalankan tugas dan profesinya.
Padahal telah diatur pada Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 18 tahun 2003 tentang advokat menyebutkan, “Bahwa dalam hal keadaan Advokat menjalankan tugas profesinya, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana”, ada hak imunitas yang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka, tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan pemohon Senin (22/10) tentang dugaan cacat hukum dan tidak sahnya penetapan status tersangka pemohon oleh termohon didalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana didalam pasal 368 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke – 2 Jo pasal 55 KUHPidana dan atau sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 849 / XII / 2017 / SPKT Polda Sumsel (11/12/2017).
Termohon berkehendak pada Selasa (09/10/2018) sekitar Pukul 09.00 WIB untuk melimpahkan tahap II berupa pelimpahan termohon dan Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagaimana surat panggilan Nomor : S.Pgl/1275/X/2018/Ditreskrimum (05/10/2018).
Dengan demikian, jika terlaksananya pelimpahan tahap II ini, berarti kewenangan termohon habis dan berpindah pada kewenangan turut termohon II terhadap diri pemohon dan BB. Hingga tidak ada kesempatan lagi bagi pemohon untuk melakukan upaya hukum.
Diduga tanpa melalui tahapan penyidikan yang diatur oleh hukum diantaranya, tanpa gelar perkara dari pemohon dan pemohon tidak pernah menerima SPDP dari termohon yang ditujukan kepada termohon II.(yn)
No Responses