Palembang. Sumajaku. Com,- Ditresnarkoba Polda Sumsel, kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan pil extacy, bukan hanya itu petugas juga kembali berhasil meringkus dua Bandar Narkoba yang berada di dalam Lapas Pangkalan Balai Banyuasin, bersama satu kurir yang tak lain CPNS Lapas Pangkalan Balai Banyuasin. Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal Lapas Klas 3 Pangkalan Balai Banyuasin. Rabu (24/10/2018) pukul 16.00 wib.
Dua bandar narkoba yaitu. Narapidana Arman alias Aji Bin Lukman (47), napi Lapas Klas 3 Banyuasin Kamar Orientasi 1 Blok Pangkalan, dimana narapidana ini di vonis hakim atas kasus yang sama selama 8 tahun. Narapidana Rimbo Kasmono alias Rembo Bin Sunarto (40), Napi Lapas Klas 3 Banyuasin Kamar Orientasi 4 Blok Balai, dimana Rimbo dihukum 10 tahun ditangkap Tahun 2018 atas kepemilikan sabu 2 kilo.
Sedangkan tersangka Ryan Hidayat Bin Ahmad Husain (25) yang bertugas sebagai Kurir merupakan CPNS Lapas Klas 3 Banyuasin, yang rencananya pada bulan Januari 2019 akan dilantik. Adalah warga Jalan Bukit Indah RT 15 RW 10 Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan ke tiga tersangka ini, setelah petugas mendapat informasi akan ada barang masuk dari Jambi ke Sumsel yang akan diambil oleh seorang kurir yang diketahui tersangka Ryan, yang ternyata dikendalikan oleh bandar jaringan Aceh Medan dari dalam Lapas.
Akhirnya petugas melakukan pembuntutan, rupanya tersangka Ryan yang bertugas mengambil barang pesanan berupa kardus, mengetahui jika dirinya sudah diintai pihak kepolisian. Tanpa pikir panjang tersangka Ryan langsung membuang kardus di semak semak, dan lalu kabur.
Melihat tersangka Ryan kabur, tersangka yang masih berada di areal Lapas Klas 3 Pangkalan Balai ini berhasil diringkus, sementara bungkusan yang sempat dibuang tersangka Ryan saat di periksa ternyata berisi barang bukti berupa 4 paket besar narkoba jenis sabu dalam kemasan tea Thailand dengan berat bruto 4 kilogram. Sedangkan narkoba jenis pil extacy sebanyak 15 ribu terdiri dua macam yaitu 3 paket besar atau sebanyak 7.500 butir pil extacy warna pink dengan logo Diamond, sedangkan 7.500 butir lagi warna hijau muda dengan logo Teddy bear.
” Tersangka Ryan ini tertangkap tangan, anggota kepolisian melakukan pengejaran, tersangka Ryan sempat membuang kardus ke semak semak, dekat areal Lapas. Saat dilakukan penggeledahan dapat barang bukti, dari pengakuan tersangka barang ini milik 2 narapidana yang masih mendekam di Lapas Pangkalan Balai” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain. Senin (29/10/2018).
Para tersangka ini merupakan jaringan Aceh – Medan, dimana rencana sabu yang diambil dari Jambi ini akan beredar di Sumsel, sungguh ironis. Narkoba jenis sabu dalam kemasan tea Thailand, yang terbaik. “diketahui dari hasil Labfor diketahui jika kualitas sabu yang diamankan kualitas terbaik.” Ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak Lapas, keberhasilan ini membuat prihatin dengan masih adanya keterlibatan petugas di dalam peredaran narkoba.
“Kami berterimakasih lapas sudah membantu pengungkapan. Tetapi, kami prihatin karena ini melibatkan CPNS Lapas Pangkalan Balai Banyuasin, yang akan dilantik Januari 2019 mendatang. Nah, ini menjadi keprihatian kami, dimana kami berharap dengan menjadi CPNS dapat benar benar membina masyakarat di Lapas, tapi sudah terlibat peredaran narkoba, bahkan dari pengakuannya sudah empat kali” ujar Irjen Pol Zulkarnain.
Sementara itu. Tersangka Ryan Hidayat Bin Ahmad Husain (25), mengakui jika dirinya hanya kurir dan sudah 4 kali beraksi. “Saya sudah empat kali, dengan upah bervariasi dari satu juga, pernah juga dua juta, barang diambil dari Jambi milik napi Rembo dan Arman.” Akunya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (April)
No Responses