Palembang, sumajaku.com- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan aturan tidak akan lagi menerima gugatan perkara perdata secara manual.
Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan perkara perdata, asalkan kedua belah pihak sama – sama menguasai aplikasi E-Court yang kita kenalkan dan disosialisasikan ini,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel Ohan Burhanuddin Purwawangca SH MH dalam sosialisasi pemantapan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court di Ballroom Hotel Aston Palembang, Jumat (26/10/2018).
Tujuan pendaftaran perkara perdata secara online, Ohan mengatakan, guna menciptakan peradilan yang cepat dan efisien, serta sebagai usaha Mahkamah Agung untuk merespons keinginan masyarakat dan merealisasikan azas berperkara.
Penerapan ini akan diberlakukan seluruh pengadilan di Indonesia, namun terkhususnya di PN Palembang yakni kini sudah menjadi salah satu pengadilan internasional yang ada di Indonesia.
Sekarang pendaftaran maupun pembayaran biaya gugatan masih manual dan diharapkan dengan sistem ini dapat mempersingkat waktu dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.
Sementara, Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus Sumsel, Bongbongan Silaban SH LLM yang didampingi Humas PN Saiman SH MH mengatakan, sejak diterapkan selama Oktober ini sudah ada tiga gugatan perkara perdata yang telah masuk didaftarkan secara online.
Aplikasi E-court adalah sistem yang sudah dibangun Mahkamah Agung sehingga dapat memberikan kemudahan kepada pengguna layanan peradilan.
Saat ini lingkupnya mencakup tiga hal, dengan menggunakan E-Court, E-Failling dan E-Payment atau pendaftaran, panggilan dan pembayaran secara online diharapkan peradilan akan sederhana, cepat dan biaya ringan, harapnya.
Kemudian dalam pelaksanaannya, ada virtuan account sebagai mitra dari perbankan untuk memudahkan pembayaran gugatan perkara.
“Untuk sementara baru kalangan advokad yang diberikan akses ke sistem E-Court dan acara ini adalah bagian dari sosialisasi, nanti akan dibantu juga jika ada yang mendapat hambatan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi pemantapan pendaftaran gugatan perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court yang dipandu Hamim Achmadi SH MH Panitera PN Palembang dan Zwesty Damayanti Kom MH serta diikuti seluruh hakim di Sumsel, perwakilan advokat dan pejabat struktural PN Palembang.(yn)
No Responses