Palembang, sumajaku.com – Menanggapi arahan dan penguatan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) se-Sumatera Selatan serta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 se-Kota Palembang, bertempat di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel kemarin Jumat (26/10).
Utami menyampaikan materi tentang Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka penanggulangan terjadinya korupsi, pungli, dan pelanggaran lainnya di UPT Pemasyarakatan.
Menanggapi arahan ini, salah satu peserta yang berhasil dikonfirmasi, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sekayu, Ronaldo De Vinci Talesa AMd IP SH mengatakan, bu Dirjen melakukan penguatan dengan seluruh jajaran pemasyarakatan, dikonfirmasi Sabtu (27/10/2018) tentang penguatan SDM dengan pelarangan melakukan tindakan yang menyimpang, seperti korupsi, pungli, narkoba dan pelanggaran lainya serta mengingatkan seluruh petugas agar menguasai tugas pokok dan fungsi mereka, katanya.
Selaku Kalapas, dirinya akan mensosialisakan, melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan apa yang telah menjadi kebijakan bu Dirjen.
Dirinya berharap, agar seluruh petugas dapat meningkatkan kapasitas diri masing – masing, tidak melakukan hal – hal yang menyimpang, memahami dan melaksanakan tugas masing – masing dengan baik, sesuai dengan slogan yang sering dikumandangkan setiap apel pagi “PASTI SMART”, harapnya.
Sementara Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami mengatakan, intinya jajaran harus memberikan layanan sesuai dengan aturan perundang undangan, tidak boleh diskriminasi, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penyimpangan, tidak boleh berbelit dan sulit serta “Base On Regulation” (berdasarkan peraturan red), tegasnya.
Jika telah diberikan pengarahan masih terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), janjinya.
Dirinya berharap, agar seluruh jajaran memberikan layanan yang tepat, bebas dari penyimpangan dan diskriminasi, sehingga visi pemasyarakatan dapat diwujudkan, harapnya.
Disinggung, adanya oknum petugas yang diduga terlibat narkoba dan pungli sebelumnya, apa telah diberikan sanksi sesuai dengan PP 53? Menurutnya, saat ini prosesnya sudah selesai dan telah dijatuhi sanksi,
No Responses