sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ditresnarkoba Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu

Ditresnarkoba Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu

Pelaku ditampilkan saat gelar perkara.

Palembang. Sumajaku.com,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap jaringan internasional pengiriman narkotika jenis sabu asal Johor Baru Malaysia. Dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.200 gram.  Di dua lokasi berbeda. Selasa (30/10/2018).

Tersangka Nazarudin (25), warga Jalan Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap bersama tersangka M Adi Ariansyah alias Adi bin Zailani (34), warga Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin 4 Rt 046 Rw 013 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, keduanya ditangkap saat sedang serah terima bingkisan paket berisi narkotika jenis sabu di samping masjid parkiran Bandara SMB II Palembang Sumatera Selatan, Selasa (30/10/2018) pukul 20.30 wib.
Sedangkan tersangka M Liberta Pratama alias Berta bin Ramlan (24), ditangkap dirumahnya Lorong Kebangkan n No 261 Rt 006 Rw 002 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, atas pengakuan tersangka Adi yang masih keluarganya ini jika dialah yang memerintahkan tersangka Adi untuk mengambil paket berisi narkotika.
Kombes Pol Farman. Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, terkait temuan pengiriman paket narkoba, saat ini tergolong baru pertama kali terjadi. Walau pernah terjadi pengiriman narkoba melalui bed caver. “Model seperti ini yang kemarin di bedcover. Tapi, untuk kardus ini merupakan yang pertama kali, temuan ini sudah kita laporkan karena ini cukup menarik karena modus baru” ungkapnya. Saat gelar kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel. Selasa (06/11/2018).
Dijelaskan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Modus baru dimana cara para tersangka mengkemas paket narkoba yang sudah di press. Kemudian kotak kardus yang sudah dimodifikasi, dinding kardus pada lembaran dalam di tempel paketan narkoba yang sudah di press. Pada saat akan dikirim, kardus yang tampak kosong di isi dengan jajanan atau Snack. ” Waktu kita geledah isi kardus hanya Snack, waktu diangkat kardusnya berat, jadi kita periksa dengan teliti ternyata narkoba ada di dalam dinding kardus seperti ini, sebanyak 8 paket dengan berat bruto 1.200 gram” ujarnya.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel, mengungkap peredaran narkoba internasional ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, dan informasi masyarakat, jika akan ada barang haram masuk ke Wilkum Polda Sumsel melalui jalur udara.
Sesuai dengan ciri ciri. Tersangka Nazarudin, yang tiba setelah menumpang pesawat Lion Air dari Batam ke Bandara Internasional SMB II Palembang, tiba pada pukul 20.00 wib. Mengetahui sasaran tiba, petugas pun langsung mengikuti tersangka Nazarudin yang berdiri di samping masjid parkiran Bandara, yang tiba tiba datang tersangka Adi yang bertugas mengambil barang.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita bekerja sama dengan Polda Kepri, setelah diketahui ciri cirinya kita lakukan penangkapan, mereka ini jaringan internasional, mengingat asal muasal narkoba dari Johor Malaysia. Untuk mengungkap jaringan ini kita telah bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia” jelasnya.
Bahkan dari penyelidikan. Diketahui setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel, telah menggagalkan peredaran narkoba di Sumsel, asal Johor Malaysia sebanyak 3 kali, dengan bandar besar tersangka DL yang kini DPO. Dengan cara narkotika dari Johor Malaysia dikirim melalui kapal ke Batam. Saat berada di Kampung Aceh di Batang, tugas kurir lah yang mengantar kepada sang pembeli di Palembang dalam hal ini tersangka DL.
“Untuk tersangka DL ini memang sudah 3 kali kita lakukan penangkapan. Namun, karena pemainnya cukup licin. Tapi sepintar pintarnya tupai melompat pasti akan jatuh juga” ingat Kombes Pol Farman.
Menurut pengakuan tersangka Nazarudin, warga Aceh yang tinggal di Batam ini, dirinya hanya diperintah oleh DIIN warga Batam antar narkotika ke Palembang. ” Saya baru pertama kali, di suruh antar barang ke Parkiran Bandara Palembang, mendapat upah 10 juta. Saya terdesak butuh uang pak, saya menyesal” Akunya.
Senada dengan pengakuan tersangka Adi, kurir asal Palembang ini, dirinya sudah dua kali jadi kurir atas perintah tersangka Liberta yang tak lain masih satu keluarga ini. “Saya disuruh liberta, ambil paket di bandara, setidaknya sudah dua kali di upah 2 juta” akunya.
Sebaliknya. Tersangka Liberta lebih banyak memilih diam, akan tetapi dirinya mengaku, jika dirinya disuruh bandar besar tersangka DL. Ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (April)

Unduh semua lampiran sebagai file zip

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.