Palembang, sumajaku.com – Hakim tunggal Yunus Sesa SH MH menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan dari pemohon dengan menimbang, permohonan praperadilan tidak mencantumkan dasar objek praperadilan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU/XII/2014 yang menyatakan, tidak sahnya penetapan status tersangka, yang dibacakan Yunus dalam sidang praperadilan yang digelar dengan agenda putusan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (29/10/2018).
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pemohon, HM Wisnu Oemar SH MH MBA melalui Defi Iskandar SH mengaku, kecewa dengan putusan hakim tunggal yang menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan dari pemohon.
Menurutnya, dengan alasan, permohonan praperadilan tidak mencantumkan dasar objek praperadilan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU/XII/2014 yang menyatakan, tidak sahnya penetapan status tersangka.
Sedangkan secara fakta, para termohon, didalam jawaban termohon tidak mencantumkan Eksepsi akibatnya, jawaban termohon diduga kabur atau Obscuur Libel. Dengan alasan permohonan praperadilan tidak dicantumkan, terangnya.
Oleh karena itu, “kami menilai, terduga hakim tunggal diduga telah mengeyampingkan fakta – fakta dan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan”. “Kami menduga hakim tunggal diduga tidak profesional dan profosional serta tidak objektif dalam memeriksa dan memutus proses praperadilan ini”, tegasnya.
“Kami akan mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kalinya dan melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta”, katanya.
“Kami berharap, agar hakim yang memproses praperadilan ini dapat lebih profesional dan objektif serta menghargai asas peradilan yang bersih, jujur dan tidak memihak”, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dihadapan Hakim Tunggal Yunus Sesa SH MH, termohon Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Tutut Termohon I Kapolda Sumsel melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel Kompol Ahmad Yani SH MH dalam jawabanya menilai, semua sudah layak, karena adanya dua alat bukti dan terbukti pada tersangka yang disangkakan. Prosedur telah tepat dan benar serta telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Jawaban dilanjutkan Turut Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel melalui jaksa Rini Purnamawati SH menilai, Prosedur telah tepat dan benar, menurutnya, setelah proses hukum tahap II, praperadilan tidak berlaku lagi.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan pemohon Senin (22/10) tentang dugaan cacat hukum dan tidak sahnya penetapan status tersangka pemohon oleh termohon didalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana didalam pasal 368 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke – 2 Jo pasal 55 KUHPidana dan atau sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 849 / XII / 2017 / SPKT Polda Sumsel (11/12/2017).
Termohon berkehendak pada Selasa (09/10/2018) sekitar Pukul 09.00 WIB untuk melimpahkan tahap II berupa pelimpahan termohon dan Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagaimana surat panggilan Nomor : S.Pgl/1275/X/2018/Ditreskrimum (05/10/2018).
Dengan demikian, jika terlaksananya pelimpahan tahap II ini, berarti kewenangan termohon habis dan berpindah pada kewenangan turut termohon II terhadap diri pemohon dan BB. Hingga tidak ada kesempatan lagi bagi pemohon untuk melakukan upaya hukum.
Diduga tanpa melalui tahapan penyidikan yang diatur oleh hukum diantaranya, tanpa gelar perkara dari pemohon dan pemohon tidak pernah menerima SPDP dari termohon yang ditujukan kepada termohon II.(yn)
No Responses