Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, DR Reda Manthovani SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Terhadap Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) Arief Sapriyanto SH MH, mengatakan bahwa sah – sah saja melapor, karena, setiap warga negara bebas melapor.
“Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan tugas”, katanya Senin (12/11/18).
Menurutnya, hal yang biasa memang tugas jaksa selaku penuntut. Bila dalam tuntutan jaksa terdakwa maupun kuasa hukumnya merasa kurang puas, semua ada salurannya, bantahan melalui pembelaan (pledoi) dan bukan malah melaporkan ke polisi dengan laporan pidana, sesalnya.
Majelis hakim yang menilai dan memutus sesuai dengan fakta dipersidangan, sepanjang ini jaksa dituntut profesional dan profosional, bukan malah dilaporkan ke polisi,”bantahnya.
Dia menambahkan, yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP), seperti membacakan dakwaan, menghadirkan saksi dan barang bukti, membacakan tuntutan, Replik dan lainya. Semua hanya administrasi prosedural.
Disoal terhadap laporan yang dilayangkan terdakwa terhadap jaksa yang bersangkutan, dia mengaku, pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait hal ini, semua kebijakan pimpinan. “Saya berharap, hal serupa tidak terulang lagi,” harapnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, ketika didatangi wartawan dikantornya Jalan Gubernur H.A. Bastari Jakabaring Palembang, Senin (12/11/18). tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi via ponselnya belum berhasil tersambung.
Terpisah, terlapor Ursulla Dewi masih enggan berkomentar banyak, dikonfirmasi Minggu (11/11/2018) via What’s App (WA). “Silahkan tanya komentarnya ke Kasi Pidum, Kajari atau Aspidum,” singkatnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, dilaporkan Defi S SH ke Ditreskrimum Polda Sumsel, diduga menempatkan keterangan palsu tentang tindak pidana pasal 266 KUHPidana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 882 / XI / 2018 / SPKT pada Senin (05/11/2018).(yn)
No Responses