Palembang, sumajaku.com – Terkait dugaan menempatkan keterangan palsu, terduga Ursulla Dewi SH MH (40) dilaporkan Defi Sepriadi SH (30) ke Polda Sumsel. Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti laporan melalui Subdit I melalukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan, Defi S membenarkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan diruang Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (19/11/2018). Defi mengaku, dirinya menjalani pemeriksaan dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB sampai dengan Pukul 16.30 WIB. Selain menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik, dirinya menyerahkan bukti Surat Tuntutan JPU dan bukti rekaman dalam bentuk flasdisc serta penyidik mendengarkan rekaman tersebut, katanya.
Defi menambahkan, Kedepan penyidik akan memeriksa saksi – saksi sekitar 5 orang yang melihat dan mendengar hal tersebut yang diagendakan Rabu (21/11). Setelah pemeriksaan saksi, dinilai lengkap akan dilakukan gelar perkara, katanya menirukan penyidik.
Dirinya berharap, agar pihak penyidik objektif dan terbuka dalam proses penyelidikan, tanpa adanya unsur keberpihakan.
Diberitakan sebelumnya, Lantaran diduga menempatkan keterangan palsu, terduga Ursulla D SH MH (40) dilaporkan Defi S SH (30) ke Polda Sumsel tentang tindak pidana pasal 266 KUHPidana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 882 / XI / 2018 / SPKT pada Senin (05/11/2018).
Defi membenarkan, dirinya telah melaporkan terduga UD, dikonfirmasi Rabu (07/11) diruang kerjanya. Dalam dugaan menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik, karena pada Kamis (01/11) Terduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam Surat Tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami palembang ini menjelaskan, Berdasarkan Surat Tuntutan JPU No. Reg. Perkara : PDM – 415 / Ep.2/10/2018 diantaranya, bahwa benar sepengetahuan saksi pada Minggu (12/02/2017) sekitar Pukul 19.00 WIB saksi Susanto dan saksi Kholil datang kerumah saksi H Saniem, sesampainya disana, saksi melihat dan mendengar terdakwa memarahi korban diluar rumah saksi H Saniem. Sedangkan, secara fakta dipersidangan, “saya tidak ada memarahi Dian Utama”.
Selain itu, Bahwa benar bahwasanya apabila bangunan kost – kostan milik saksi korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka terdakwa akan merobohkan bangunan tersebut. Sedangkan fakta dipersidangan, “saya tidak ada mengatakan bahwa saya akan merobohkan bangunan milik Dian Utama”, urainya.(yn)
No Responses