Palembang. Sumajaku. Com,- Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Taufik Hidayat (32), ditangkap Buser Polsek Sukarami, saat sedang berada di lokalisasi kampung baru Jalan Teratai Kecamatan Sukarami Palembang, bersama seorang perempuan. Tersangka terpaksa ditindak tegas dengan menembak kaki kiri sebanyak dua lubang, lantaran melawan saat di ringkus. Senin (19/11/2018).
Dari tangan tersangka Taufik, warga Jalan Naskah IV Lorong Sepakat RT 27 RW 11 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan (sempira) jenis revolver warna hitam dengan dua amunisi dan satu buah sejata tajam (sajam) jenis sangkur, turut diamankan.
Kejadian berawal. Kamis (11/10/2018). Di mana tersangka Taufik bertemu dengan korban Wawan, melihat ada tersangka, korban wawan langsung menghampiri tersangka untuk menagih utang piutang kepada tersangka Taufik, sebesar Rp 450 ribu, dalam kondisi marah marah.
Tidak senang ditagih hutang marah marah dan dibawa ancaman. Tersangka Taufik, bersama adik kandungnya Medi (DPO) nekat menghabisi korban Wawan Kurniawan (31), dimana korban tewas kalah duel dengan tersangka Taufik dan Medi. Korban Wawan yang berlumur darah, sempat dibawa ke RS Myria, akhirnya nyawa korban tidak tertolong lagi, akibat 3 lubang tusukan Sajam milik tersangka dan milik korban. Secara bersamaan tersangka Taufik menusuk pinggang, dan punggung korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Taufik sempat pembuang salah satu Sajam, kemudian kabur ke Desa Jut Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, tinggal di rumah pamannya. Sial saat kembali dari lokasi persembunyian, tersangka Taufik kembali ke kawasan kampung baru dengan seorang perempuan, hingga di ringkus petugas. Setelah petugas Buser Polsek Sukarami mengendus keberadaan tersangka di kampung baru, penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Marwan.
Tersangka Taufik, saat di papa petugas Polsek Sukarami, berusaha menahan rasa sakit. Dihadapan penyidik, mengakui jika dirinya ditangkap atas kasus pembunuhan
“Saya ditangkap atas kasus pembunuhan orang, bersama adik saya Medi (DPO), di dalam Kampung Baru, karena masalah hutang, aku ada hutan sama Korban sebesar Rp 450 ribu,” aku tersangka Taufik. Rabu (21/11/2018) di Polsek Sukarami.
Masih dikatakan Residivis kasus 363 KUHP, dimana saat itu tersangka kedapatan menjual emas emas hasil curian. Akibatnya tersangka di vonis hakim selama 5,9 tahun mendekam di Rutan Pakjo di tahun 2013, silam. Melihat korban marah dan mengancam, membuat tersangka Taufik marah.
“Sebelumnya korban itu sempat nantang duluan, saya sempat di tusuk di tangan ini pak, pisau dia jatuh, langsung saya ambil pisau korban sama pisau saya, kiri kanan secara bersamaan langsung saya tusuk di pingang dan di punggung sekali, setelah membunuh saya ke tinggal kerumahnya paman di Desa Jat Sekayu, waktu pulang ke Palembang, ke kampung baru ditangkapnya” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan, didampingi Ipda Alkap Selaku Panit Reskrim, mengatakan jika tersangka yang diamankan DPO kasus pembunuhan di kampung baru
“Tersangka yang kita amankan ini terlibat kasus pembunuhan, yang terjadi di kampung baru, setelah kabur tersangka ini kembali ke Palembang, dan datang kembali ke kampung baru, saat kita tangkap tersangka ini sedang bersama dengan seorang perempuan. Dan barang bukti sajam dan senpira, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP untuk kepemilikan sajam dan senpi, di jerat dengan Undang Undang Darurat” jasnya.(April)
No Responses