Palembang. Sumajaku.com,- Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus lima Warga Negara Asing (WNA) Tiongko Republik Rakyat Cina (RRC), komplotan hipnotis, saat berada di Hotel Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Ke lima tersangka dua laki laki dan tiga perempuan. Dimana tiga tersangka warga Tiongko RRC, tersangka Huang Shunpo (41), Zheng Si Lin alias A Fu (26), dan Alice Tan ( 27). Sedangkan dua tersangka keturunan Tiongko RRC adalah tersangka Thijia Djuk Fung alias Asin (55) warga Jalan Teratai Duta Kranji C-39 Kelurahan Bekasi Kota Bekasi Barat Indonesia dan tersangka Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48). Warga Jalan Budi Mulya Pademangan Kota Jakarta Utara Indonesia.
Penangkapan Ke lima tersangka, berdasarkan Laporan No : LPB/820/XI/2018/SPKT POLDA SUMSEL. Tertanggal 18/10/2018. Dimana korban Yuli Franky alias Tan Siu Cin (68), warga Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Dimana dalam kasus hipnotis ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Kasus hipnotis ini terbilang unik, sebab para tersangka merupakan warga Tiongko RRC yang asli tidak bisa berbahasa Indonesia, dan dua tersangka warga keturunan Tiongko yang telah menetap di Indonesia, bahkan korban pun warga keturunan Tiongko yang sudah lama menetap di Palembang Indonesia.
“Ini agak menarik, kasus ini dilakukan oleh WNA Tiongko RRC bersama warga keturunan RRC, mereka berkolaborasi menipu warga Indonesia, dengan cara menghipnotis, dengan menguras harta benda korban mencapai Rp 400 juta” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, Jumat (23/11/2018).
Saat Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, langsung bertanyalah kepada 3 WNA RRC, tentang bagian yang diterima dan dimana uang Rp 400 juta milik korban, ternyata mereka tidak mengerti bahasa indonesia, sehingga pertanyaan dialihkan kepada 2 tersangka warga keturunan Tionghoa RRC Thijia Djuk Fung alias Asin (55) dan tersangka Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48), keduanya menjawab jika semua dibawa kabur Warga Hongkong bernama Mr Hong.
“Saya dapat bagian 1.5 juta pak. Kalau Ng Lie Sian dapat 3 juta pak. Sisanya di bawa pergi orang Hongkong, bernama Mr Hong” ujar keduanya yang terus menundukan kepala.
Ironisnya. Masih dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain. Tiga WNA asal Tiongko RRC ini, terbilang tidak bisa berkomunikasi baik dalam bahasa Inggris maupun bahasa indonesia. Akan tetapi, ketiganya memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E- KTP) indonesia dan Surat Izin Mengemudi (Sim) A , seperti tersangka Huang Shunpo (41) dari keterangan SIM A tertera beralamat Lampung, tersangka Zheng Si Lin alias A Fu (26) berdasarkan keterangan di KTP di Jakarta Barat, dan Alice Tan ( 27) berdasarkan KTP di Jakarta Barat. ” Bahkan dari mereka ini memiliki E-KTP, jadi kita bukan hanya kenakan Pasal penipuan, di sini kita juga kenakan Pasal pemalsuan dokumen KTP” jelasnya
Diceritakan sebelumnya. Kamis (18/10/2018) dimana korban Yuli, sedan berada di seputaran Pasar Buah Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT 2 Palembang. Bertemu dengan tersangka Alice Tan dan Ng Lie Sian, yang berpura pura bertanya mencari tanaman obat daun gajah. Kemudian rombongan bertemu dengan tersangka Thijia Djuk Fung, yang bertugas memiliki dan menjual Daun Gajah.
Disinilah tersangka Thijia Djuk Fung, mulai beraksi, tersangka yang melihat sebelum menjual daun gajah, terlebih dahulu mengatakan jika korban Yuli akan ada bahaya besar dalam keluarga, untuk menghindari musibah besar itu korban harus di do’ai dan di sembahyangkan, dengan mahar korban harus menyerahkan uang dan emas. Korban yang percaya disenyalir sudah terkena hipnotis sehingga menuruti semua kata kata tersangka Thijia Djuk Fung.
Korban Yuli bersama tersangka Huang Shunpo, mengendarai mobil menuju rumah korban, di sana korban mengambil uang tunai Rp 120 juta, dan perhiasan emas yang ditafsir hingga Rp 400 juta. Lalu korban dan tersangka Huang Shunpo pergi menemui tersangka Thijia Djuk Fung, setelah bertemu korban diberikan bingkisan berwarna Oranye, yang berisi 2 botol air mineral, garam, tisu dan koran bekas. Korban Yuli sadar dari pengaruh hipnotis setelah turun dari mobil hendak pulang kerumahnya.
Atas kejadian ini. Korban pun melaporkan kasus hipnotis ini di SPKT Polda Sumsel. Atas Laporan No : LPB/820/XI/2018/SPKT POLDA SUMSEL inilah. Kompol Zainuri Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, bersama jajarannya langsung bergerak mengejar keberadaan para tersangka ini. Petugas yang terus memantau pergerakan para tersangka dari sistem Saintifik Crime Investigation. Dari Medan Provinsi Sumut kembali bergerak ke Provinsi Sumsel, terpantau dari Kabupaten Muratara – Kota Lubuklinggau – Kabupaten Empat Lawang – Kabupaten Lahat – Kabupaten Muara Enim, saat petugas ke Muara Enim, ternyata para tersangka bergerak kembali melintasi Kabupaten OKU – Kabupaten OKU Timur dan langsung ke Provinsi Lampung.
Saat para tersangka berada di dalam 3 kamar No 213, 210 dan 209 Hotel Kalianda Kota Kalianda Lampung Selatan, petugas langsung menggerebek kamar hotel dan mengamankan para tersangka, langsung di boyong ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Para tersangka ini kita monitoring melalui saintifik crime investigation, di Bandar Lampung kita stop mereka, Alhamdulillah tersangka kita tangkap, sebenarnya ada 6 tersangka tapi satu tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa di jadikan tersangka” jelasnya.(April).
No Responses