Palembang, sumajaku.com – Lantaran laporannya belum ditindaklajuti oleh pihak Polsek Sukarami Palembang, walau sebelumnya telah mengajukan permohonan Praperadilan. Tak putus asa, Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner yang berkantor di Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini kembali menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (26/11/2018).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Y Wisnu Wicaksono SH MH meminta jawaban dari termohon melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel, Kompol Ahmad Yani SH, Kompol Asep Suherman SH dan AKBP Lubis SH, walau permohonan belum dibacakan. Pemohon keberatan, meminta dihadirkan pihak Kapolri. Sidang ditunda (07/01/2019), tutup Wisnu.
Usai sidang, pemohon Defi Iskandar SH mengatakan, permohonan belum di bacakan, hakim tunggal minta jawaban termohon. “saya keberatan dan meminta dihadirkan pihak Kapolri”, katanya.
Menurutnya, Dengan tidak hadirnya Kapolri selaku turut termohon tiga, berarti Kapolri membenarkan permohonan praperadilan ini.
Dirinya sangat menyayangkan, pihak Kapolri selaku institusi yang tertinggi, seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya untuk patuh dan taat terhadap hukum, tegasnya.
Defi berharap, semoga hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat bersifat objektif dalam memutus perkara ini.
Sementara, pihak termohon melalui Bidkum Polda Sumsel belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Perihal permohonan praperadilan yang kedua kalinya dengan termohon I Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Kapolsek Sukarami selaku termohon II, Kasat Reskrim Polresta Palembang selaku Termohon III, Kapolresta Palembang selaku Termohon IV, Direskrimum Polda Sumsel selaku Turut Termohon I dan Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon II serta Kapolri selaku Turut Termohon III.
Defi Iskandar SH membenarkan, jika dirinya telah mengajukan Permohonan Praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm.
Menurutnya, Lisa Merida SH dan Dian Utama diduga telah mengeluarkan statement yang menyudutkan dirinya.
“Saya melakukan pemerasan atau pengancaman dengan meminta uang kepada Dian Utama sebesar 30 juta rupiah dan 150 juta rupiah di media massa Palpost dan Sripo terbitan (10/02/18) lalu. Sedangkan, Jaksa tidak mendakwa pemohon dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana surat dakwaan Nomor : REG.PERK : PDM – 415/EP/205/2018 pada (15/05/18), Diduga dengan sengaja atau menyerang nama baik menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum dan menurut hemat saya, unsur pidana pasal 310 KUHP sudah terpenuhi”, bebernya.
Sampai saat ini kata Defi, laporan Pemohon tidak ditindaklanjuti oleh para Termohon dengan alasan akan memeriksa saksi ahli, mengingat laporan pemohon sudah sekitar 9 bulan lamanya dan pemohon telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada para termohon, dengan prihal “Mohon ditindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm”, keluhnya.
Defi menjelaskan, perbuatan para Termohon diduga telah melakukan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan. Sehingga tidak adanya kepastian hukum dan perbuatan para Termohon merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tegasnya.(yn)
No Responses