Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak profesional dan provosional dalam melakukan penuntutan sebagaimana Laporan Β Polisi Nomor : LPB/XI/2018/SPKT pada (05/11/2018) lalu dalam dugaan melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam surat tuntutan yang dilakukan terlapor Ursulla Dewi SH MH.
Pelapor Defi Iskandar SH melaporkan prihal pengaduan terhadap terduga Ursulla Dewi SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat pengaduan nomor : 27/DI/A/XI/2018 Selasa (27/11/2018).
Usai melaporkan hal ini, Defi Iskandar SH membenarkan, telah melaporkan oknum JPU ke Kejagung RI, dikonfirmasi diruang kerjanya. Defi mengaku, sebelumnya, melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA telah melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan RI sebagaimana surat Nomor : B – 554/SKK – Yanis / 08/2018 (21/08/2018) dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagaimana surat Nomor : B – 184 / N.6.7/Hpu.2/10/2018 pada (12/10/2018) dengan adanya dugaan unsurΒ Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara terduga JPU dan terduga Dian Utama, urainya.
Defi mengatakan, pada (01/11/2018) “saya selaku terdakwa dituntut oleh terduga JPU telah melakukan tindak pidana menista dan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua, kesatu pasal 310 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 311 ayat (1) KUHP”.
Akan tetapi, didalam surat tuntutan terduga JPU diduga telah menempatkan keterangan palsu, sebagaimana keterangan saksi Bambang didalam surat tuntutan menyatakan, “bahwa benar sepengetahuan saksi pada Minggu (12/02/2017) sekitar Pukul 19.00 WIB saksi Susanto dan Kholil datang kerumah saksi Hj Saniem”. Sampai disana, saksi melihat dan mendengar terdakwa memarahi korban diluar rumah Hj Saniem.
Sedangkan, fakta dipersidangan, saksi Bambang tidak ada mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan JPU dan sebagaimana keterangan terdakwa yang menyatakan, “bahwa benar bawasanya, apabila, bangunan kost – kostan milik saksi korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka terdakwa akan merobohkan bangunan tersebut”.
Sedangkan, fakta dipersidangan, terdakwa tidak ada menyatakan keterangan tersebut, baik didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian maupun didalam persidangan. Sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan JPU No. Reg. Perkara : PDM – 415 / Ep.2/10/2018, jelasnya.
Defi menceritakan, sebelumnya, dalam perkara pidana Nomor : 720/Pid.B/2018/PN.Plg atas nama terdakwa Dadi Hidayat dan terdakwa Adi Pranoto, “saya selaku kuasa hukum para terdakwa menilai, terduga JPU diduga telah melalaikan dan diduga telah meremehkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan diduga tidak melaksanakan eksekusi sebagaimana surat pengaduan Nomor : 26/DI/A/SKK/VII/2018 pada (26/07/2018) lalu”, ungkapnya.
Akibatnya, terduga JPU diduga ada dendam pribadi terhadap “saya, hingga diduga tidak objektif dalam surat tuntutanya”, keluhnya.
Defi menambahkan, perbuatan oknum JPU diduga telah melanggar pasal 4 Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor : PER – 006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI serta diduga keras telah mencoreng institusi Kejaksaan RI dan berharap pihak terkait dapat menjatuhi sanksi yang terberat, tegasnya.Β (yn)
1,548 total views, 2 views today
No Responses