Palembang. Sumajaku. Com,- Untuk kedua kalinya, jaringan pengedar narkoba lintas provinsi oknum pecatan Polisi, Tersangka Firmansyah alias Firman (31) berurusan dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, untuk aksi ke dua kalinya ini tersangka Firman, dengan pangkat terakhir Briptu, melibatkan Ibu Mertua dan dua Kurir, yang turut diamankan jajaran kepolisian dari Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Penangkapan tersangka Firman. Berawal petugas kepolisian dalam hal ini Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Petugas yang mendapat informasi tersebut, jika akan ada transaksi pengiriman narkotika di kawasan SPBU Grand City Palembang. Di bawa pimpinan Kanit 3 Subdit 1, AKP Ayub Diponegoro Azhar, langsung bergerak cepat menuju TKP.
Benar saja, saat petugas berada di TKP, petugas mendapatkan, tersangka Firman (31) bersama seorang kurir tersangka Maduk (31), sedang memberikan bingkisan plastik yang berisikan 2 kg sabu, di dalam kemasan kotak susu Morinaga, kepada seorang kurir Edi Bambang Kurnia alias Bambang (31). Ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polda Sumsel.
Menurut pengakuan tersangka Firman, dihadapan petugas, jika barang bukti 2 kg yang diamankan merupakan punya ibu mertuanya tersangka Eni Kusrini (41), “saya di suruh Eni, ibu mertua saja, mengantar barang, sementara barang ini milik ayah mertuanya Arman alias Aji, yang kini berada di Lapas Narkotika Serong Banyuasin” aku tersangka.
Masih dikatakan tersangka Firman, jika dirinya merupakan pencatat Polri. Dimana di tahun 2014 lalu, dimana Oknum Firman yang bertugas di Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim ini, kedapatan memiliki menyimpan 107 butir pil ektacy dan 8 gram sabu, milik ayah mertuanya yang akan kembali dijual tersangka, dalam persidangan di vonis satu tahun, sedangkan ayah mertuanya di vonis 18 tahun dan mendekam di Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
“Iya pak saya polisi NRP 87041***, di pecat tahun 2016, atas kasus narkoba, Eni dan Arman alias Aji itu mertua saya” aku tersangka.
Mengetahui jika, tersangka Firman diperintahkan Tersangka Eni Kusrini, petugas dibawa pimpinan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia, didampingi AKP Ayub. Sabtu (01/13/2018), bergerak cepat langsung ke rumah tersangka Eni, di Jalan Anggrek Talang Petai Kota Prabumulih, saat di tangkap. Tersangka mengaku jika dirinya menyimpan narkoba di bawa tiang listrik dekat rumahnya di kawasan Desa Modong Kampung 1 Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim,
Benar saja. Saat petugas memeriksa tiang PLN dekat rumah tersangka di Muara Enim , petugas menemukan satu karung plastik, yang di simpan di bawa semak semak. Saat di periksa petugas menemukan 3 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 3 Kg beserta 4 toples permen yang didalamnya terdapat 26 paket sedang dengan total berat sekitar 2,6 kg.
Selanjutnya tiga tersangka Firman, Maduk, dan tersangka Eni, ketiganya warga Desa Modong Kampung 1 Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, dan tersangka Eni Bambang Kurnia, warga Dusun II RT 09 RW 00 Kelurahan Muara Telang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Beserta barang bukti narkoba jenis sabu s banyak 7,6 Kg dan 500 butir pil extacy turut diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain. Didampingi Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona, dan para Kasubdit, membenarkan jika para tersangka yang diamankan merupakan jaringan peredaran yang melibatkan satu keluarga.
“Ditresnarkoba Polda Sumsel, kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang juga melibatkan Narapidana di Lapas Narkotika Serong, mereka ini sindikat dalam satu keluarga”, ungkap Kapolda Sumsel. Senin (03/12/2018).
Dikatakan Kapolda Sumsel, walau salah satu tersangka Arman alias Aji, di vonis 18 tahun, dan mendekam di Lapas Narkotika Serong Banyuasin, akan tetapi antara tersangka Eni dan tersangka Firman tetap berkomunikasi dalam peredaran narkoba, dimana tersangka Aji lah yang mengendalikan peredaran narkoba di luar.
“Satu hal yang perlu di catat, komunikasi mereka melalui handphone, dan tersangka Arman alias Aji itu masih berada di Lapas Serong, dia merupakan narapidana yang mengendalikan barang barang ini,” tuturnya.
Untuk membuat efek jerah, bagi para tersangka pengedar narkoba, khususnya para bandar. Pihak kepolisian bukan hanya mengenakan UU Tindak Pidana saja melainkan akan di jerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita juga akan mengenakan TPPU, selain Pidana, dimana nanti harta dia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, dari mana hasilnya, akan kami kaitkan juga dengan TPPU,” tegas Irjen Pol Zulkarnain. (April).
No Responses