sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pengadaan Lift, HPS Dipertanyakan

Pengadaan Lift, HPS Dipertanyakan
Marnala Nainggolan SH
Palembang, sumajaku.com – Sidang kasus pengadaan lift kembali digelar dengan agenda keterangan saksi diruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (03/12/2018).

Dari sepuluh orang Saksi yang direncanakan dihadirkan JPU sembilan diantaranya menjalani pemeriksaan yang diketahui berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran, ULP, Panitia Lelang, Pokja, Penerima Hasil Pekerjaan dan Bendahara. Kecuali KPA semuanya telah menjalani pemeriksaan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH. Terungkap, dari 13 Perusahaan yang mendaftar dalam Tender Pengadaan Barang Pengadaan Lift tersebut hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran dan jadi pemenang lelang. Hal lain juga terungkap bahwa dalam pengadaan lift tersebut melalui Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dipertanyakan.

Usai sidang, JPU Andi Andri Utama SH MH mengatakan, keterangan saksi bendahara hanya mengkonfirmasi keterangannya ketika dalam penyidikan yaitu seputar pembayaran. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan 100% secara bertahap, tahap pertama sebagai uang muka 20% dan tahap ke dua 80%.

Sehingga biaya pemeliharaan seperti tertuang dalam kontrak pekerjaan juga sudah dibayarkan. Biaya pemeliharaan tersebut sempat dipertanyakan hakim, katanya. Memakai uang siapa?, karena sudah dibayarkan 100%, “lantas biaya pemeliharaan yang dibayarkan asalnya dari mana?” tanya hakim dan tidak bisa dijawab oleh bendahara dengan pasti, katanya.

Hal yang sangat mengejutkan dan sempat menjadi pertanyaan besar tentang HPS. Ketika berkas diterima dalam ceklis dari dokumen lelang dan penawaran ada. Tetapi, ketika dalam pemeriksaan di ULP dan seterusnya, mereka tidak terima lagi HPS, “HPS ini telah ditetapkan oleh PPK dan sudah diteruskan ke ULP sebenarnya dan sudah diverifikasi saksi tadi bahwa, HPS itu ada. Tetapi yang diverivikasi panitia Pokja itu HPS nya tidak ada, harusnya panitia Pokja itu melakukan verifikasi terhadap RAP dan HPS untuk menilai efesiensi penawaran harga,” jelas Kasi Pidsus Kejari Palembang ini.

Senada, terdakwa Mardjuki melalui Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Law Office Simanjuntak & Partners Timoty Ezra Simanjuntak SH MH IPC CRA CPM CLA yang didampingi Marnala Nainggolan SH. Timoty mengatakan, kesaksian diutamakan dari Panitia Lelang, Pokja dan ULP yang membuat sidang sempat di deadlock. 

Menurutnya, JPU tidak memiliki bukti Brosur dan mereka juga tidak memiliki spesifikasi dalam Penawaran Harga. Selain HPS yang “kita pertanyakan sebagai acuan harga perkiraan di pangsa pasar untuk menentukan relevansi harga penawaran dari klien kita”. Kami juga meminta barang bukti brosur yang saksi dan JPU sebut – sebut, yang diperlihatkan dalam sidang dan majelis hakim menyetujuinya.

Namun, kenyataannya tidak dapat dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan, katanya. Menurutnya, klienya telah melakukan pekerjaan sesuai dengan dokumen penawaran yang disetujui melalui mekanisme pengadaan, tegasnya.

Marnala menambahkan, dari keterangan 9 saksi yang dihadirkan, mengatakan, kesalahan dari Tufoksi dan fungsinya. Jadi klien kita seharusnya membatalkan. Menurutnya HPS seharusnya dibuat oleh BPK. Namun dirinya belum mengetahui HPS atau ARB. Cuma satu saksi yang menyatakan adanya HPS.

Menurutnya, dalam persidangan, banyak pertanyaan yang tidak bisa saksi jawab dengan tegas. Terkait HPS yang seharusnya menjadi salah satu acuan pokok dalam menentukan apakah unit dalam penawaran harga yang dibuat terdakwa realistis atau tidak.

Namun, bukan jadi acuan pokja dan panitia lelang untuk menunjuk klien kita sebagai pemenang mereka yang hanya berdasarkan RAB yang menurut “kami bisa saja tidak sesuai lagi pada saat pengadaan itu dikerjakan, siapa yang tahu?”, keluhnya. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.