Palembang, sumajaku.com – Dinilai bersalah memenuhi unsur pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, terhadap korban Dian Utama, terdakwa Defi divonis selama 7 bulan dan membayar denda sebesar 5 ribu rupiah. Namun tidak dilakukan penahanan, kata Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa SH MH yang didampingi Majelis Hakim anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ahmad Suhel SH MH dengan JPU Ursulla Dewi SH MH, kata Yunus saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar dengan Agenda Putusan diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (04/12/2018).
Divonis 7 bulan, Defi terkejut, karena dirinya sebelumnya telah menghadirkan 7 orang saksi yang diduga dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa menyatakan Banding dan akan melaporkan Majelis Hakim, katanya lantang.
Sementara JPU Ursulla Dewi SH MH menerima putusan.
Usai sidang, Ursulla Dewi meminta media ini untuk mengekpose, “diberitakan, jangan tidak”, katanya. Jangan cuma berita Defi saja ketusnya. Namun dirinya enggan berkomentar saat dimintai komentarnya terkait putusan tersebut, sambil berlalu.
Sedangkan, terdakwa Defi menyatakan, banding dan akan melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), tegasnya.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim diduga keras tidak objektif, karena telah mengeyampingkan keterangan 7 orang saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, yaitu saksi Hj Saniem, saksi Bambang, saksi Rangga, saksi Kholil, saksi Riandi, saksi Ilham dan saksi Raditya, urainya.
Ketujuh saksi tersebut, pada (12/02/2017) lalu berada dirumah ibu Hj Saniem dan pada (27/02/2017) saat dilakukan perdamaian dan tidak ada terjadi keributan, katanya.
Berdasarkan fakta dipersidangan, ketujuh saksi tersebut, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan, bahwa saya ada memarahi korban Dian Utama, bantahnya.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, menyatakan dalam persidangan sebelumnya, diketahui saksi korban tak lain merupakan istri korban sendiri, ungkapnya. Defi menilai, saksi tersebut sangat tidak objektif, karena saksi Innawati, selain ada hubungan keluarga, diketahui tinggal satu rumah dengan korban Dian Utama dan saksi lainya hanya sebatas mendengar cerita dari saksi Innawati yang dinilai keterangan saksi bertentangan dengan KUHAP, tegasnya.
Defi menduga, selain tidak objektif, adanya unsur keberpihakan dan adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara terduga Majelis Hakim dengan korban. Para terduga akan saya laporkan ke Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), tegasnya.
Selain itu, menurut Defi, saat kejadian, dirinya sedang menjalankan profesinya selaku Advokat yang dilindungi oleh Undang – Undang (UU) yang menyatakan, Advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya, baik didalam mau pun diluar pengadilan, jelasnya.
Defi menambahkan, hal ini pun telah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tegasnya.
Defi berharap, pengaduannya dapat diterima dan diproses serta disanksi tegas. Agar hal serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum agar profesional dan profosional dalam memutus suatu perkara.(yn)
No Responses