Palembang, sumajaku.com – Lantaran diduga tidak profesional, tidak proforsional dan tidak objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.Plg atas nama terdakwa Defi Sepriadi SH bin Iskandar.
Akibatnya, Defi melakukan pengaduan terhadap hakim ketua terduga Yunus Sesa SH MH, berikut hakim anggota terduga Ahmad Suhel SH MH dan terduga Efrata Happy Tarigan SH MH ke Presiden Republik Indonesia (RI), Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman di jakarta yang tertuang dalam surat Nomor : 30/DI/A/XII/2018 pada Selasa (04/12/2018).
Menurut Defi, para teradu diduga adanya unsur keberpihakan dengan terduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terduga Dian Utama yang diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (10/12/2018).
Defi menceritakan, berawal dirinya didakwa JPU terduga Ursulla Dewi SH MH dengan dakwaan pertama pasal 335 ayat (1) KUHP, pasal 336 ayat (1) KUHP atau kedua: pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP, urainya.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum “saya, Sudarman Sahri SH mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui surat permohonan”. Akan tetapi, teradu Yunus Sesa diduga keberatan dan mengatakan, “saudara jangan mengajari saya, saya sudah 35 tahun jadi hakim dari Sabang sampai Merauke, saudara baru jadi pengacara, jadi jangan mengajari saya”, kata Defi menirukan kata Yunus.
Menurutnya, tidak sepantasnya teradu selaku ketua majelis hakim berkata seperti itu, yang seolah – olah dirinya yang paling senior dan yang paling pintar, tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, pada saat “saya mau bicara kepada teradu, teradu diduga berkata, “saudara diam, saudara selaku terdakwa, tidak berhak berbicara”.
Defi menilai, perbuatan teradu, diduga telah melanggar Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 8 ayat (1).
Defi menjelaskan, pada saat dirinya selaku terdakwa dan kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA bertanya kepada saksi, diduga selalu dipotong oleh terduga Yunus Sesa.
Sedangkan, setiap kali JPU bertanya kepada saksi, terlihat tidak pernah dipotong oleh terduga Yunus Sesa, sesalnya.
Oleh karenanya, diduga adanya unsur keberpihakan didalam perkara ini, sehingga para teradu diduga tidak objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, tegasnya.
Menurutnya, teradu selaku ketua majelis hakim diduga keras selalu memotong pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa dan diduga telah melanggar putusan bersama Ketua MA RI dan ketua KY RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam sidang putusan Selasa (04/12/2018) lalu, teradu diduga telah mengeyampingkan keterangan 7 orang saksi yang diduga tidak menjunjung tinggi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa didalam hukum yang dianut berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi UUD 1945, tegasnya.
Kedepan, Defi akan mengajukan surat permohonan untuk segera ditindak lanjuti pengaduan ini.
Dirinya berharap, semoga hal ini tidak terulang lagi demi terciptanya peradilan yang bersih dan jujur serta semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Saiman SH MH mengaku, mengetahui adanya informasi tersebut. Namun dirinya belum mengetahui dan melihat adanya surat pengaduan tersebut, singkatnya, dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, tugas hakim menegakan hukum dan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, katanya.
Dirinya mencontohkan, bila dua orang saksi dalam kesaksianya ada korelasinya (unsur hukum red), maka majelis hakim dapat menyimpulkannya. Namun, walau puluhan saksi yang dihadirkan dalam kesaksiannya tanpa kolerasinya, maka kesaksianya tidak bisa diterima oleh majelis hakim, urainya.
Sementara pihak teradu belum berhasil dikonfirmasi.(yn)
No Responses