sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kasus Penipuan dan Pengelapan Kembali Disidangkan

Kasus Penipuan dan Pengelapan Kembali Disidangkan
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi korban
Palembang, sumajaku.com – Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yudi Farola Bram dan Zaldi kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yohanes Panji SH MH didampingi majelis hakim anggota Sunggul Simanjuntak SH MH dan majelis hakim Djoko Sungkowo SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH menghadirkan saksi
korban Mularis Djahri dipersidangan yang digelar diruang sidang chandra Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Selasa (11/12/2018).
Dalam kesaksianya, Mularis mengaku, kenal dengan terdakwa sejak tahun 2013 lalu menjelang Pemilukada terdakwa menelponnya berulang kali untuk menawarkan mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem. “Dia (Yudhi red) bilang punya channel ke Partai Nasdem di pusat”, katanya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan rekomendasi ada mahar yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3,7 miliar untuk Partai yang punya 5 kursi sebagai syarat untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada 2017 kemarin.
Sambungnya, dirinya menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa. “Pada 14 Juni Rp. 1 miliar di Hotel Borobudur Jakarta, lalu Rp. 400 dan 300 juta serta 1 miliar di bulan Oktober, urainya.
Namun, setelah uang diserahkan, rekomendasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Diketahui malah rekomendasi pasangan Sari Muda – Abdul Rozak yang keluar, keluhnya.
Merasa kecewa, dirinya memanggil para terdakwa untuk menanyakan hal tersebut. Lalu, terdakwa menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan akan mengganti kerugian dirinya dengan sertifikat lahan seluas 2 hektar pada 8 Januari lalu. Kenapa tidak dijual dan uangnya dikembalikan, jawabnya. Karena dirinya mengaku, tidak mengetahui lokasinya dan atas nama siapa, ujarnya.
Lalu putus komunikasi dan pada 31 Januari, dirinya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel berikut kedua rekannya di Jakarta dengan kasus yang berbeda. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.