Palembang. Sumajaku.com,- Sebanyak 15 paket besar ‘bata’ Ganja, yang akan diselundupkan ke Tanjung Pinang Bangka dari Aceh, bersama kurir asal Aceh, berhasil digagalkan jajaran Buser Polsek Sukarami Palembang. Saat sedang berada di Loket Bus DAMRI Jalan Kol H Burlian Km 9 Kelurahan Ketua Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Selasa (27/11/2018).
Penangkapan tersangka Zainal Abadi Bin Anwar (32), nelayan, warga Dusun Sukadamai Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar, dengan ciri ciri sesuai dengan tersangka, dari Aceh ke Tanjung Pinang Pulau Bangka.
Petugas yang mendapat informasi, langsung bergerak cepat dibawa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Marwan, langsung melakukan penyelidikan dan under caver. Benar saja, saat target tersangka Zainal, yang menumpang Bus Putra Pelangi dari Aceh dan tiba di Loket Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Palembang.
Tersangka Zainal yang tidak tahu siapa penerima barang haram ini, akhirnya tiba di Loket Bus DAMRI, yang akan berangkat menuju ke Pelabuhan Tanjung Api Api Palembang, untuk menyeberang ke Pulau Bangka. Petugas yang tidak mau kehilangan target, saat berada di Loket Bus DAMRI langsung ditangkap.
“Polsek Sukarami dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengurangan narkotika jenis ganja, yang akan transit di wilayah Sukarami, tepatnya di Loket Bus DAMRI km 9” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Sukarami Palembang Kombes Pol Rivanda. Kamis (20/12/2018).
Masih kata Kapolresta Palembang. Dari penangkapan tersangka zainal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap bawaan tersangka, tas ransel milik tersangkapun di geledah, akhirnya petugas menemukan 15 paket ganja kering, yang akan antar ke Tanjung Pinang Pulau Bangka, dengan naik Bus DAMRI di Jalan Kol H Burlian Km 9 Palembang, yang akan membawanya ke Pelabuhan Tanjung api-api untuk menyeberang ke Pulau Bangka. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Sukarami Palembang.
“Yang bersangkutan mengaku, jika ganja berasal dari Aceh, kemudian akan di kirim ke wilayah kepulauan Bangka, dia mengaku mendapat upah 500 ribu per bata, ” jelasnya.
Melihat banyaknya barang bukti ganja. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono. Menuturkan jika ganja yang diamankan ini di duga sebagai pasokan untuk tahun baru.
“Menurut pengakuan baru pertama, tapi kita tidak mengacu kepada pengakuan tersangka saja, kita melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka, karena bisa jadi, narkotika jenis ganja ibu untuk tahun baru karena momennya sudah dekat” ingat Kombes Pol Wahyu.
Sementara itu. Tersangka Zainal, mengakui jika dirinya hanya orang suruhan dengan mendapat sejumlah imbalan. ” Di suruh Bang Dun, anter barang ke Pangkal Pinang Bangka, saya baru satu kali, di upah 500 ribu untuk satu paket besar ganja, dan uang jalan 4 juta, ” Akunya.
Lanjut. Masih dikatakan tersangka jika dirinya tidak mengetahui siapa orang yang menerima barang darinya. Untuk tetap berhubungan dengan sang pemilik barang dirinya hanya di bekali nomor handphone yang diberi oleh tersangka Dun (DPO).
“Barang tersebut diantar ke pangkal pinang, sambil memberi nomor kontak penerima barang kepada saya, saya naik bus satu kali sampai ke Palembang, waktu naik bus Damri untuk pergi ke pelabuhan Tanjung api api, tapi sudah keburuh ditangkap” ujar tersangka Zainal (April)
No Responses