sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

IRT Pencuri Ddi Pasar Km 5 Diamankan Pedagang

IRT Pencuri Ddi Pasar Km 5 Diamankan Pedagang
Ija (40) IRT, warga Jalan Tegal Binangun

Palembang. Sumajaku.com,- Spesialis pencuri di Pasar Tradisional Km 5 Palembang, Ija (40) IRT, warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar RT 4 Kelurahan Tegal Binangun Plaju Darat Palembang, tertangkap tangan membawa kabur barang belanjaan seorang warga. Kamis (27/12/2018) pukul 07.30 wib.

Dari tangan pelaku Ija, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi belanjaan, yaitu, 3 bungkus kerupuk merah, dua kotak teh, bumbu rendang, masako, tepung bumbu, sasa, bawang merah, bawang putih, gula pasir, tepung beras rose brand, total belanjaan seharga Rp 183.000.

Kejadian berawal. Korban Yoga Pratama (24), pemilik rumah makan Padang, warga Jalan Kebun Bunga Rt 13 Kelurahan Kebon Bunga Kecamatan Sukarame Palembang, menitipkan satu kantong berisi belanjaannya kepada saksi Lis Maryani (41), warga Lorong Lebak Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, dengan alasan mau mencari bahan dagangan yang lain.

Lalu datang pelaku Ija, dengan berpura-pura membeli timun sebanyak setengah kilo seharga 2.500, dengan memberikan uang 10.000. setelah lagu menerima uang kembalian, sambil mengambil bungkusan timun yang dibelinya pelaku sekaligus mengambil satu kantong plastik belanjaan milik korban Yoga, kemudian pelaku melenggang pergi sambil menenteng belanjaan korban.

Sialnya, pelaku Ija baru berjalan 10 meter, terpergok Lis Maryani, saat dipanggil pelaku Ija meletakan barang belanjaan yang tadi dicurinya, dengan berpura pura tidak tahu dan barang memang sudah ada di sana.

“Dia (pelaku) ini sudah sering, sudah kami targeti dan kami awasi, dia tidak tentu barang apa yang dimalingnya, yang penting dapat, dia maling pura pura beli, waktu mau pergi, pelaku sambil bawa kantong belanjaan korban yang dititipkan” ungkap Lis Maryani.

Dikatakan saksi Lis Maryani. “Waktu dia pergi, saya lihat dimenenteng belanjaan yang dititipkan, waktu di panggil, dia seperti tidak tahu, dan tidak mengakui” ujarnya.

Oleh para pedagang, dan sekuriti pasar. Pelaku di bawa ke ke Pos Kemuning, karena tidak ada kata damai membuat korban Yoga, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning Palembang.

” Saya tidak tahu kejadiannya, saya dapat informasi dari ibu ini, bahwa barang belanjaan yang saya titipkan di curi, harga barang yang di curi itu harganya tidak seberapa, tadinya saya mau damai karena suaminya ‘ngebas’ lalu saya laporkan kejadian ini ke Polsek Kemuning.” Ujarnya.

Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing, melalui Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat. Mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan korban, dan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Benar, kita menerima seorang pelaku pencurian dari sekuriti pasar tradisional km 5 Palembang, saat ini kasus dalam proses penyelidikan, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun” jelasnya.(April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.