Palembang. Sumajaku.com,- Tersangka Marlina (45), warga Desa Keuniree Aceh Sigi Kabupaten Pidie Aceh, tak berkutik saat narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dalam BH dan celana dalam, ketahuan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, di dalam bus Rehna Abadi yang ditumpanginya tiba di Full Bus Rehna Abadi di kawasan Jembatan Musi II Palembang. Minggu (30/12/2018) pukul 19.30 wib.
Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 261 gram. Dimana satu paket sabu yang dibungkus kertas warna kuning disimpan tersangka dalam BH, sedangkan satu paket sabu dalam kantong plastik bening, disimpan dalam kaos kaki, yang kemudian di simpang dalam celana dalam tersangka (selangkangan-red).
Menurut pengakuan tersangka Marlina, jika dirinya terpaksa karena butuh uang dan baru dua kali, bahkan diakuinya juga jika dirinya mengambila narkotika jenis sabu dari pekan baru yang akan diantar ke Kota Palembang.
“Saya sudah 2 kali, pertama berhasil, cara pengirimannya sama, saya simpan di celana dalam dan Bh saya. Saya berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru ambil barang dari Ahmadi sebanyak 1 jie, lalu saya antar ke Palembang untuk bertemu dengan Syahuti, mereka itu orang aceh” aku tersangka nenek dua cucu ini. Saat ditemui di Ditrenarkoba Polda Sumsel.
Dirinya nekat, menjadi kurir karena disaat dirinya butuh uang untuk tambahan usaha tidak ada satupun orang yang meminjamkan. “Saya ini jualan mie Aceh 66 di Jakarta, karena butuh tambahan modal usaha, minjam uang ke sana sini gak dapat, karena di upah 1 paket 4 juta, kalau 2 paket 8 juta dipotong ongkos jalan 1 juta, jadi bersih saya terima 7 juta, makanya saya mau” ujarnya.
Tersangka Marlina, ditangkap setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari Polda Jambi, jika akan ada pengiriman barang haram ‘sabu’ dalam jumlah besar tepatnya 5 Kg, narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh sudah dalam perjalan dari Pekanbaru dan sudah melewati Jambi dengan tujuan akhir Kota Palembang.
Pengiriman mengunakan jalur darat yaitu tepatnya Bus Rehna Abadi, setelah diberitahu ciri ciri baik tersangka maupun bus yang ditumpangi tersangka, petugas kepolisian dari Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, dibawa pimpinan Kanit 1 AKP Ayub Diponegoro. Langsung bergerak, dan melakukan razia.
Mengetahui Bus yang membawa tersangka tiba di Pul Bus Rehna Abadi, petugas langsung, mengelar razia. Mengingat target seorang perempuan, akhirnya petugas perempuan lah yang mengeledah tersangka dan benar petugas menemukan 2 paket sabu di tubuh tersangka.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Amazona P. Membenarkan jika tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya shering informasi dengan Polda Jambi.
“Tersangka ini kita tangkap, berawal kita shering informasi dengan Polda Jambi, tersangka ini di duga membawa dalam jumlah besar, saat di geledah hanya 261 gram yang disimpan dalam BH dan Celana Dalam ” ungkap Kombes Pol Farman.
Dengan berhasilnya menggagalkan peredaran narkoba, di detik detik pergantian tahun, ini membuktikan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel bertekat memberantas narkoba tiada henti henti. “Penangkapan tersangka ini bukti komitmen kami, Ditresnarkoba Polda Sumsel memerangi narkoba, kita tidak akan padam walau pun detik detik peralihan tahun” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Marlina dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(April)
No Responses