sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sidang Sampai Malam, Tahanan Ditolak

Sidang Sampai Malam, Tahanan Ditolak
salam kebersamaan setelah rapat koordinasi.
Palembang, sumajaku.com – Diduga kurangnya koordinasi antara pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus ke para Penegak Hukum lain, diantaranya pihak Kejaksaan, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta pihak Kepolisian.
Informasi dilapangan, akibatnya para tahanan menjadi korban tidak mendapatkan jatah makan malam karena terlambat kembali ke Lapas dan Rutan.
Pengembalian Tahanan sampai sekitar Pukul 22.00 WIB, sehingga hampir tidak bisa masuk mengembalikan Tahanan ke Lapas dan Rutan hingga mengakibatkan para tahanan diduga “berontak”.
Terlambatnya tahanan pulang ke Lapas dan Rutan tersebut, diduga ego para Petinggi keempat Lembaga penegak hukum tersebut yang berlindung di Protafnya masing-masing.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Saiman SH MH membenarkan, adanya sidang Pidum hingga malam hari pada Selasa (11/12/2018) lalu, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (14/12/2018).
Namun tidak terfikir sampai sejauh apa hal tersebut membawa dampak, sesalnya. Sebelumnya tidak ada masalah, masih bisa dikoordinasikan dengan baik, ujarnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan SH MH melalui Kasi Pembinaan Anggara SH MH mengatakan, sepengetahuanya, adanya para tahanan memberontak saat didalam mobil tahanan, itu tidak ada, bantahnya, dikonfirmasi Senin (31/12/2018) diruang kerjanya.
Menurutnya, semua kewenangan Kasi Pidum. Jadwal sidang merupakan kewenangan Hakim. Kami hanya melaksanakan perintah hakim. Angga sapaan akrabnya ini mengaku, sebelumnya telah disampaikan, kalau para tahanan sempat ditolak. Lalu dilakukan rapat koordinasi pada Kamis (27/12/2018) lalu. Langkah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Bongbongan Silaban SH LLM mengundang pihak Kejaksaan melalui Kajari Asmadi SH MH, Kalapas Merah Mata Riyanto, Karutan Pakjo Mardan SH MH, Kalapas Perempuan Kelas II A Trianna Aryati BC IP SH MSi, Kalapas Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Kelas I Palembang, Ahmad Faedani SH MH dan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawomo melalui Wakapolresta AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIK MH, urainya.
Hasil koordinasi dibuatlah Memorandum of Understanding (MoU) dengan kesepakatan demi keamanan, jadwal sidang perkara baik perdata maupun pidana disepakati mulai dari pagi hari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 16.30 WIB. Hakim wajib menghentikan persidangan dengan jadwal yang telah disepakati bersama yang mulai diterapkan Januari 2019, jelasnya.
Angga menambahkan, walau diketahui sebelumnya sidang pagi khusus perdata. Menurutnya, setiap perkara mempunyai kateristik yang berbeda beda.
Angga berharap, MOU ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama sama. Jika jadwal melampaui yang disepakati, bisa dilakukan koordinasi ke pihak terkait terlebih dahulu.
Sementara Kajati, Kajari, Kalapas dan Karutan serta Kapolresta belum berhasil dikonfirmasi.
Pantauan media ini sebelumnya, diduga lantaran menunggu proses sidang usai. Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan agenda keterangan saksi korban Mularis serta sidang kasus Narkoba dengan agenda keterangan saksi verbalisan dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Kedua sidang ini usai sekitar Pukul 21.00 WIB pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Akibatnya, para tahanan yang telah selesai mengikuti sidang dari siang dan sore terpaksa menunggu sampai sidang selesai diruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Usai sidang, para tahanan dibawa kembali ke Rutan dan Lapas masing – masing. Setiba di Rutan, diduga para tahanan ditolak masuk oleh pihak Rutan dengan alasan karena sudah larut malam dan sesuai protafnya.(hn/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.