Palembang, sumajaku.com – Adiman oknum PNS Lapas Kelas 1 Merah Mata ini membantah terlibat dalam kejahatan Narkotika yang dituduhkan kepadanya. Menurut Terdakwa dirinya hanya disuruh mengambil uang hasil penjualan mobil, katanya dimuka persidangan yang digelar dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (10/01/2019).
Terdakwa mengatakan, tidak tahu soal shabu yang menjadi barang bukti dalam surat dakwaan dan dirinya mengaku, mengalami penekanan sebelum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun dalam Pemeriksaan BAP sehingga dirinya terpaksa mengakui seperti yang tertuang di berkas BAP. Pengakuan Terdakwa saat diperiksa keterangannya, dirinya mengaku disuruh Risky mengambil uang hasil penjualan mobil, bebernya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, bahwa Terdakwa disuruh seseorang bernama Risky yang merupakan Napi Narkotika Jenis Ekstasi 2.500 butir di Lapas kelas 1 Merah Mata. Napi tersebut menyuruh Terdakwa menemui Kiyai Saukani di Perumahan Talang Jambe, di tengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang belum diketahui namanya menyerahkan amplop berisi shabu, lalu Terdakwa membawanya dan diserahkan ke Kiyai Saukani. Lalu Terdakwa menerima uang Rp.120 juta dan beranjak pergi.
Naas bagi Terdakwa, di simpang Bandara SMB II Jalan Noerdin Pandji, terdakwa diberhentikan Polisi Polda Sumsel dan melakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sejumlah Rp.120 juta. Lalu Terdakwa diajak kembali ke rumah Kiyai Saukani dan ditemukan shabu seberat 200,5 gram dalam keadaan terbungkus rapi.
Akibatnya Andiman diancam pidana Pertama, pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana atas kedua pasal tersebut paling tinggi hukuman Mati dan paling rendah pidana penjara selama 5 tahun.
Bantahan Terdakwa memaksa JPU menghadirkan Saksi Verbalisan dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, pemeriksaan atas diri Terdakwa, guna mengkroscek keterangan Adiman tersebut pada agenda persidangan pekan depan. (yn)
No Responses