sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kilang Minyak Bor Diduga Ilegal

Kilang Minyak Bor Diduga Ilegal
Lokasi oprasional bos minyak
Muba, sumajaku.com – Kamalluddin (47) warga Jalan Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini merasa dirugikan. Sebab, diduga lahan miliknya seluas 2 Ha telah dijadikan tempat diduga eksploitasi minyak dan kebun sawit tanpa izin dan tanpa hak pengelolaan oleh terduga Amaruddin bin Mustofa warga desa Ngulak I Kampung 5 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kamal melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA menilai, terduga Amiruddin diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama – sama yang diduga telah melanggar Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 52 Undang – Undang (UU) Nomor : 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) di desa Macan Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Langkah Wisnu akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel dan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata, tegasnya.
Pantauan media ini, terlihat kilang minyak bor diduga ilegal dengan jarak sekitar 10 meter pertitik dengan penghasilan 225 juta perbulan yang berlangsung sejak 6 bulan yang lalu sampai saat ini.
Sementara, Aripai Kades Macan Sakti membenarkan adanya kilang minyak bor diwilayahnya, dikonfirmasi Selasa (15/01/2019). Sepengetahuannya, kilang minyak bor tersebut milik PT Conocophilip yang merupakan perusahaan milik negara, katanya. Aripai mengaku, aktifitas pengelola kilang minyak bor tidak pernah menghadap dirinya apalagi mengajukan izin sejak dirinya menjabat selaku Kades setempat, singkatnya.
Terpisah, Amaruddin bin Mustofa melalui

Wakilnya, Rendra mengatakan, kalo beliau (Kamaludin) merasa tanah tersebut hak beliau, tanyakan ke beliau, ada tidak surat kepemilikan tanah beliau itu saja, katanya, dikonfirmasi Rabu (16/01/2019).

Menurutnya, malah Kamal yang numpang berkebun dengan Amarudin. Kalau bicara hukum pidana atau perdata yang dibutuhkan itu bukti kepemilikan dan kalau mau dikaitkan dengan hukum adat, mari kita temukan dengan tokoh adat setempat, sarannya.
Rendra mengaku, “saya juga lama di LSM seperti Aliansi Indonesia, JPKP, DAG dan Lidikrimsus RI”, katanya.
Disoal, pelanggaran UU Migas, ini semua pengusaha bor minyak di Sanga Desa semuanya melanggar yang berpenduduk 2000 jiwa, ungkapnya.
Mari kita semua menggugat pengusaha bor minyak yang ada di Sanga Desa dan “saya siap mengantarkan ketemu mereka”, ajaknya.
Rendra menambahkan, habis magrib ini “aku ado pertemuan dengan Alex Noerdin terkait pemenangan Caleg”, kata Caleg Partai Golkar ini.
Yang jelas, “saya tidak ada setitik pun ngebor minyak”, bantahnya. Rendra mengaku, cuma memang Amarudin itu Wak (mamang) saya dan Amarudin itu bukan pengusaha bor minyak, tetapi, beliau pemilik lahan yang dibor oleh pengusaha bor, elaknya.
Sepengetahuannya, semua warga setempat yang ngebor minyak itu, tidak ada satu pun yang berbadan hukum, semuanya pribadi. Menurutnya, Kamaludin itu numpang berkebun diatas tanah milik saudaranya Amarudin itu pun tanpa izin, bebernya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke saudaranya Amarudin di desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Karena beliau pemilik tanah begitu pun masalah izin pengeboran berikut ke para pengusaha bor minyak yang ada di sanga desa. karena, ada beberapa titik lokasi pengeboran bukan hanya dilahan saudara Amarudin saja, jelasnya. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses