Palembang, sumajaku.com,- Ditresnarkoba Polda Sumsel, kembali musnahkan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, hasil ungkap kasus 1,5 bukan dari Desember 2018 hingga Januari 2019, dengan 6 Laporan Polisi (LP) beserta 9 Tersangka, setelah adanya keputusan Pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini, sesuai dengan keputusan Pengadilan, dimana barang bukti dari 6 Laporan Polisi” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain. Selasa (22/01/2019).
Lanjut. Masih dikatakan Jenderal Bintang Dua ini, adapun perincian narkotika yang diamankan dari 9 tersangka yaitu, untuk sabu sebanyak 13.538,406 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.550 butir, dan 60 batang pohon ganja, hasil ungkap kasus jajaran Satreskoba Polres Empat Lawang. Yang disita dari 9 tersangka dengan 6 LP. Barang bukti yang dimusnahkan ini setelah terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
“Dari 6 kasus barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari sabu sebanyak 13.429,55 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.472 butir dan 60 batang ganja kering, untuk ganja ini ada juga dimusnahkan di TKP Empat Lawang” Jelasnya.
Dari banyaknya barang bukti yang diamankan, dari tangan pelaku, masih dituturkan Kapolda Sumsel, sudah beberapa ribu nyawa manusia terselamatkan,”untuk sabu dari 13 Kg jika 1 gram itu untuk 5 orang pemakai, maka bisa menyamarkan 70 ribu orang, kalau pil extacy bisa 5 ribu lebih nyawa terselamatkan” ujarnya.
Bukan hanya itu. Jika ditafsir harga narkotika yang dimusnahkan mencapai milyaran rupiah.”jika harga sabu 1.2 M jika 13.329 gram, maka nilainya bisa mencapai 30 Milyar. Untuk pil extacy satu butir saja seharga 300 ribu, jika 5.000 itu hampir 15 Milyar” ungkap Kapolda Sumsel.
Masih dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, dari hasil evaluasi dan analisis, jika angka penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, untuk itu pihak kepolisian dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan tegas memberantas peredaran narkoba.
“Jika dilihat dari angka trend kejahatan trans nasional khususnya kasus penyalahgunaan narkotika dari waktu ke waktu meningkat, bukti tegas kita di tahun 2018 lalu, ada 6 tersangka yang kita tindak tegas (mati-red)” ingatnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sitaan dari 9 tersangka, yang mana salah satu tersangka ini yang melibatkan satu keluarga sebagai pengedar sekaligus anak mantu yang seorang pecatan polisi, bernama tersangka Firmansyah.
Dengan disaksikan oleh para tersangka, narkotika setelah dilakukan cek kandungan didalamnya oleh petugas Labfor Cabang Palembang, kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil extacy dimusnahkan dengan cara di blender lalu di campur larutan diterjen. Sebaliknya untuk puluhan batang ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.(April)
No Responses