Palembang, sumajaku.com – Diduga jaringan Narkotika, 4 terdakwa kembali menjalani persidangan dengan agenda
Pledoi, Ruplik dan Duplik. Sidang diketuai Hakim Yunus Sesa SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Safruddin SH MH dan hakim Efrata Happy Tarigan SH MH yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (31/01/2019).
Dalam pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa Subhan dan Feri melalui advokat Rudi Effransyah SH mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan dakwaan JPU. Karena tidak adanya Barang Bukti (BB) pada saat penangkapan di jalan Tanjung Api api. Sedangkan, peran klien “kami hanya disuruh menunggu di “Hotel Alam Sutra” yang berprofesi sebagai sopir travel yang dipesan oleh tersangka M Yusuf dan Hendra Wijaya yang ditembak mati petugas dan BB belum sempat diantar. Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya, harap Rudi.
Majelis Hakim menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan Kamis (07/02/2019).
Usai sidang, Rudi mengatakan, jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar, dalam Rupliknya menyatakan, menolak pledoi “kami yang materinya tidak ada dalam pledoi kami”, keluhnya. Lalu kami menanggapinya melalui duplik secara lisan yang intinya tetap pada pledoi kami, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaringan Narkotika, 4 terdakwa kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi verbalisan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel yang diminta ketua majelis hakim Safruddin SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan majelis hakim anggota A Suhel SH MH. Saksi verbalisan yang dihadirkan JPU M Fajar. Sidang digelar diruang sidang Tirta PN Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Selasa (11/12/2018).
Dalam keterangannya, saksi verbalisan mengaku, merupakan penyidik BNNP yang telah memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para terdakwa.
Dari keterangan Saksi Verbalisan terungkap bahwa, didalam kamar tahanan Napi Narkotika David Haryono terdapat Ipad yang isinya telah dikosongkan, terangnya.
Namun, terdakwa David Haryono membantah, bahwa Ipad tersebut bukan miliknya, bantahnya. Namun David tak mampu menjelaskan milik siapa. Terlihat didalam Ipad tersebut masih tersimpan photo anak yang menurut pengakuan David Haryono adalah anak Kandungnya.
Selain itu, kesaksian Verbalisan terungkap, bahwa nomor – nomor ponsel para Terdakwa sudah dilampirkan dalam BAP berikut pembicaraan dan komunikasi antar para Terdakwa.
Baik melalui telepon dan sms serta mendengarkan pembicaraan melalui audio. Selain bukti komunikasi, bukti lain didukung berupa bukti transfer antar rekening perbankan. Saksi juga menjelaskan bahwa transaksi antar para Terdakwa diketahui sejak tahun 2014 lalu, bebernya.
Saat dalam pemeriksaan para Tersangka, saksi mengaku, keempat tersangka yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dan tanpa unsur tekanan dan paksaan, terangnya.
Sementara kuasa hukum keempat terdakwa melalui Rudi Effransyah SH, keberatan dan mengatakan, bukti tab atau Ipad yang jadi barang bukti, seharusnya yang menjelaskan adalah hasil dari uji digital forensik, katanya. Bukan Saksi Verbalisan, tegasnya. Selain itu, aliran dana yang terkait dengan transaksi perbankan dipertanyakan melalui kewenangan instansi terkait, pintanya. Saksi mengaku, telah dimohonkan melalui BNN pusat di Jakarta.
Sedangkan, David Haryono masih tetap menyangkal isi BAP yang dituangkan Saksi dalam berkas perkaranya. Apa yang diterangkan Saksi Verbalisan di bawah sumpah tetap pada keteranganya. Keempat Terdakwa yang diperhadapkan ke Saksi Verbalisan telah selesai diperiksa dan sidang ditutup sekitar Pukul 21.00 WIB. Sidang kembali digelar pekan depan, Selasa (18/12/2018).(yn)
No Responses