sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Disuap, KPK Dipraperadilkan

Diduga Disuap, KPK Dipraperadilkan
Agenda sidang sedang berjalan.
Jakarta, sumajaku.com –  Sebanyak 33 anggota DPRD belum diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait terima suap, hanya 12 yang dipidana. Dinilai tidak adil, ke 12 yang dipidana mengajukan permohonan praperadilan.
Sidang praperadilan dalam perkara No.127/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL. kembali digelar dengan agenda kesimpulan para pemohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (30/01/2019).
Para Pemohon melalui Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA yang didampingi Advokat Dasar SH MH dalam kesimpulannya mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor  12/Pid-Sus-TPK/2016/PN.Plg pada (02/05/2016) lalu membuktikan para pemohon selaku saksi dalam persidangan dugaan suap, para saksi dalam kesaksiannya menerangkan, selain para pemohon, terdapat 45 anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2014 – 2019 yang diduga telah menerima suap dalam kasus korupsi suap RAPBD tahun 2015 dan LKPJ tahun 2014 lalu, ungkapnya.
Akan tetapi, hingga saat ini, hanya 12 anggota DPRD yang telah diproses dan telah menjalani pidana. Sedangkan 33 anggota DPRD lainya belum diproses oleh termohon (KPK) sampai saat ini, keluhnya.
Berdasarkan keterangan saksi Sofyan Arsyad dipersidangan menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan termohon (19/06/2015) lalu terdapat 45 anggota DPRD yang menerima suap.
Menurutnya, informasi yang beredar yang menjadi buah bibir masyarakat Muba khususnya dan Sumsel umumnya, adanya dugaan suap terhadap oknum anggota KPK (Termohon) dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan bukti – bukti dan uraian tersebut. Para pemohon menilai, tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memproses terhadap 33 anggota DPRD yang diduga menerima suap, bebernya.
Wisnu berharap, hakim tunggal PN Jaksel menolak Eksepsi termohon, menerima permohonan Praperadilan pemohon dan menghukum termohon dan turut termohon menuntaskan penyidikan serta mohon putusan yang benar dan adil, tegasnya.
Setelah berita ini dipublikasikan, pihak KPK belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.