sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Petugas Lapas Kembali Amankan Halinar

Petugas Lapas Kembali Amankan Halinar
Pelaksana harian (Plh) Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Edho Dwi Saputra (kaos putih) usai memimpin razia Halinar
Sekayu, sumajaku.com – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) beserta Petugas Pemeriksan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sekayu kembali menggagalkan penyelundupan Hand Phone (HP) ke dalam Lapas Sabtu (09/01/2019).
Abdusallam dan Fiter Aldo Pradana yang bertugas selaku P2U dibantu oleh satu orang  Petugas Pemeriksaan Tri Aprilia kembali menemukan satu buah HP yang disembunyikan didalam pakaian dalam oleh salah satu pengunjung.
Hal ini seakan belum memberikan efek jera kepada para pengunjung yang telah berulang kali diingatkan untuk tidak membawa barang – barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Tidak hanya banner yang terpampang jelas akan larangan membawa HP ke dalam Lapas, tapi ada  petugas khusus juga pada layanan informasi kunjungan yang tetap mengingatkan para pengunjung sebelum masuk ke pintu utama Lapas.

Pelaksana harian (Plh) Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Edho Dwi Saputra mengatakan, hal ini merupakan bentuk komitmen dan semangat seluruh petugas Lapas Sekayu dalam menindaklanjuti perintah Kalapas mengenai Langkah – langkah progresif dengan serius dalam upaya pemberantasan Narkoba di LAPAS untuk menciptakan Lapas Sekayu yang zero HALINAR (HP, pungli dan narkoba).

Seluruh petugas P2U dan petugas pemeriksaan kita himbau untuk tetap melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dengan Teliti, Tegas dan Terukur tidak boleh lengah, harus cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun badan pengunjung. Karena “kita belum memiliki alat pendukung seperti x-ray untuk pemeriksaan di Lapas Sekayu”, jelasnya.

Pasca penangkapan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebuah handphone guna keperluan berita acara perkara dan petugas juga telah menyita satu buah HP berikut sim cardnya untuk sementara waktu.
Pelaku diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN Pasal 4 point J bahwa, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Akan kita berikan sanksi kepada tahanan yang bersangkutan dan keluarganya tidak dapat melakukan kunjungan selama satu bulan, jelas Edho.

Sementara Kepala Lapas Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa berharap dan menghimbau kepada masyarakat, agar lebih telilti dan memahami kembali tata tertib jika akan melakukan kunjungan di Lapas. Masyarakat dapat mengakses website kita, lapassekayu.com atau menanyakan kepada petugas Infromasi layanan kunjungan di kantor kita, pintanya.

Partisipasi masyarakat terutama keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat diperlukan untuk turut mendukung program Lapas Sekayu, sehingga seluruh petugas dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, terang Ronaldo. (Rill/yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.