sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

PT Memperbaiki, Defi Akan “Ngadu” ke MA RI

PT Memperbaiki, Defi Akan “Ngadu” ke MA RI
Defi Sepriadi SH
Palembang, sumajaku.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mempertimbangkan dakwaan kedua pasal 311 ayat (1) KUHPidana yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama yang unsurnya, “Barang siapa menista atau menista dengan tulisan”,
Mengadili, menerima banding terdakwa, “memperbaiki” putusan Pengadilan Negeri (PN) palembang (04/12/2018) Nomor : 876/Pid.B/2018/PN mengenai kualifikasi tindak pidana dengan amar menyatakan, terdakwa Defi Sepriadi SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menista”. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Menanggapi putusan PT, Defi Sepriadi SH mengatakan, putusan PT diduga tidak benar dalam penerapan hukum. Karena PN menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sedangkan PT dalam putusannya memperbaiki dengan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan dalam surat, katanya, dikonfirmasi Kamis (07/03/2019).
Menurut Defi, idealnya putusan PT meringankan, memberatkan atau menguatkan putusan PN bukan memperbaiki, tegasnya. Terkait hal ini, langkah hukum Defi, akan mengajukan permohonan kasasi dan akan melaporkan oknum hakim PT yang mengadili perkara ini ke Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Komisi Yudisial (KY) bahkan ke presiden RI, tegasnya.
Karena surat – surat permohonan yang “saya layangkan ke pihak terkait yang berwenang berdasarkan azas praduga tidak bersalah dengan kata – kata “diduga” tidak ada menista dalam surat”, bantahnya. Defi menyayangkan, dalam putusan PT tidak dijelaskan kata – kata menista yang dimaksud di poin, alenia dan di paragrap keberapa, katanya dengan nada bertanya. Bila penerapan hukum seperti ini, kedepan pasti banyak advokat dan pengacara yang dipenjara, sesalnya.
Defi mengaku, semua merupakan langkah hukum “saya saat menjalankan kuasa dari pemberi kuasa Hj Saniem”.
Defi menambahkan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan tugasnya, Advokat
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, jelasnya.
Defi berharap, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi oknum hakim. Karena dalam putusan berdasarkan “Ketuhanan yang Maha Esa”.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.