Jakarta, sumajaku.com – Diduga telah menjanjikan uang tunai sebesar Rp.500 ribu perbulan oleh oknum JPU melalui terduga Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang diberikan kepada kedua tersangka Darwin dan Mujidurohman dengan tujuan agar mengakui semua tuduhan pelapor yang dituangkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan dan Tuntutannya.
Akibatnya, para tersangka melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Surat Nomor : 12/RAK/III/2019 Senin (04/03/2019).
Ruli membenarkan telah melaporkan 2 oknum JPU ke Jamwas Kejagung RI. Terkait adanya dugaan rekayasa dalam penanganan perkara tersebut sejak awal dapat dibuktikan setelah dikirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Sungai Lilin berkas perkara klien kami langsung P21 di Kejari Sekayu saat kami mengajukan permohonan praperadilan di PN Sekayu, diduga tanpa dipelajari dan diberi petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut yang tanpa bukti penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang sah, katanya dikonfirmasi Minggu (10/03/2019).
Menurutnya, hal ini diperkuat pengakuan tersangka Darwin dan Mujiburohman berikut keluarganya yang mengaku, telah diberi uang oleh oknum jaksa Kejari Sekayu melalui terduga Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang dijanjikan sebesar Rp.500 ribu perbulan untuk membiayai keluarganya dengan catatan para terdakwa mengakui perbuatanya yang dituduhkan sesuai keinginan oknum jaksa dengan bukti melalui rekaman video, ungkapnya.
Selain itu, sebagaimana putusan hakim dalam perkara tersebut. Para terdakwa diputuskan bebas murni sebagaimana petikan putusan Nomor : 978/Pid.B/2018/PN.Sky, Nomor : 979/Pid.B/2018/PN.Sky, Nomor : 14/Pid.B/2019/PN.Sky, Nomor : 15/Pid.B/2018/PN.Sky. Proses hukum perkara tersebut diduga keras “Cacat Hukum” dan diduga telah melanggar etik dalam menjalankan tugas tak sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan Kejaksaan serta melanggar sumpah jabatannya, tegasnya.
Ruli berharap, agar laporannya diproses dan diberikan sanksi hukum terhadap oknum JPU terduga Enggi E SH dan terduga Akbari D SH yang menangani perkara ini agar diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan ketegasan Kejagung RI agar citra Kejaksaan di Republik ini tidak tercoreng karena ulah oknum jaksa ini berdasarkan peraturan dan perundang – undangan di Kejaksaan RI, harapnya.
Sementara, Akbari SH mengaku, ia selaku JPU terdakwa Alamsyah dan Nopin, sedangkan JPU Enggi terdakwa Erwin dan Muji, kita tim JPU, katanya.
Disinggung adanya pemberian uang sebesar 500 ribu perbulan dari JPU ke terdakwa melalui terduga Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin dengan catatan para terdakwa mengakui perbuatannya? Akbar sapaan akrabnya ini meminta ke media ini tanyakan langsung ke Kanitnya, karena saya tidak tahu, elaknya.
Disoal hal ini telah dilaporkan ke Kejagung melalui Jamwas, saya tidak tahu, kelitnya.
Ditanya keempat terdakwa dituntut bervariasi, mulai dari 5 bulan, 1 tahun dan 2 tahun? Semua sesuai fakta dipersidangan, katanya.
Saat dikonfirmasi lanjutan, Akbar keberatan dan mengatakan, kalau konfirmasi harus “face to face” sesuai mekanismenya dan meminta media ini ke kantornya. Menurutnya, konfirmasi via ponsel tidak enak, katanya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairo SH membenarkan, telah memproses keempat terdakwa dan meminta media ini konfirmasi datang langsung ke Polsek, singkatnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Sekayu Indra Abdi Perkasa SH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.53, 54 dan 16.55 WIB Minggu (10/03/2019).
Senada, Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin Ipda Ahmad belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul
17.05, 07 dan 17.08 WIB Minggu (10/03/2019).(yn)
No Responses