sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Hakim Dilaporkan ke MA RI

Oknum Hakim Dilaporkan ke MA RI
Ruli Ariansyah SH
Jakarta, sumajaku.com – Diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2018/PN.Sky oleh oknum Hakim Tunggal terduga Christoffel Harianja SH MH yang memutuskan ditolak. Namun, faktanya, pada perkara pokoknya dinyatakan “Bebas Murni”.
Akibatnya Nopin melalui kuasa hukumnya advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan oknum hakim ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta melalui surat Nomor : 10/RAK/III/2019 (04/03/2019) yang telah diterima MA RI (06/03/2019) yang ditujukan kepada Badan Pengawasan (Banwas) MA RI di Jalan Jenderal A Yani Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, telah melaporkan oknum hakim ke MA RI, dikonfirmasi Minggu (10/03/2019).
Menurutnya, berawal proses penyelidikan, penyidikan terhadap klien kami oleh pihak Polsek Sungai Lilin diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Mengenai surat berita acara penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan baru diterima oleh keluarga klien kami setelah dilakukan penahanan selama 10 hari, ungkapnya.
Proses diduga cacat hukum, langkah kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Proses sidang praperadilan diduga hakim tunggal berpihak dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi dan menunda sidang pada agenda putusan yang diagendakan bertepatan dengan sidang perkara pokok klien kami serta mempertimbangkan saksi dan bukti termohon. Sedangkan semua permohonan kami sama sekali tidak dipertimbangkan oleh oknum hakim tunggal, keluhnya.
Langkah hukum Ruli akan melapor balik terhadap saksi korban selaku pemilik walet ke Polda Sumsel dengan laporan dugaan telah memberikan keterangan palsu dipersidangan, tegasnya.
Ruli berharap, agar pihak MA dapat memeriksa dan meninjau kembali putusan praperadilan kami. Karena kami menduga oknum hakim tunggal tidak profesional, profosional, objektif, jujur dan adil serta diduga adanya unsur keberpihakan dalam memutus suatu perkara yang faktanya, klien kami dibebaskan dalam perkara pokok, jelasnya.
Sementara, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sekayu belum berhasil dikonfirmasi melalui Panitra Muda Pidana PN Sekayu, Anton menyarankan, konfirmasi langsung ke kantor melalui Humas agar lebih jelas dan rinci, pintanya dikonfirmasi via ponselnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.