Palembang. Sumajaku.com,- Terdakwa M Teguh Somad, Direktur PT Bania Rahmad Utama, kembali menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 Milyar langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Rabu (13/03/2019).
Sebelumnya terdakwa Teguh pada Selasa (05/03/2019) sebesar Rp 3 Milyar, yang diterima langsung oleh pihak Kajati Sumsel. Bahkan untuk menghitung jumlah uang yang diserahkan terdakwa, pihak Kejati Sumsel mengandeng pihak Bank BRI, dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel.
“jajaran Aspidsus sudah menerima uang titipan pengganti, atas perkara terdakwa Teguh, di depan kita ini ada Rp 2,3 Milyar, uang pengganti atau yang titipan pengembalian uang negara yang mana beberapa hari yang lalu sudah kita terima, sehingga total sebanyak Rp 5,3 Milyar” ujar Raimel Jesaja, Aspidsus Kejati Sumsel, yang didampingi M Na’imullah selaku Kasi Penuntutan Kejati Sumsel.
Lanjutnya, pengembalian ini menjadi itikad baik dari terdakwa selama proses dalam persidangan, nantinya uang ini akan disetor melalui BRI ke dalam kas negara. “Ini merupakan itikad baik terdakwa, kami dari jajaran pidsus mengucapkan terimakasih atas pengembalian uang titipan ini, kita akan setor melalui BRI,”ujarnya.
Sebelumnya dalam pengembalian uang negara, Raimel, proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam, memiliki nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 24 Miliar. Teguh banyak memotong volume antara lain panjang, lebar, ketebalan dan spesifikasi, sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dimana terdakwa telah merugikan negara.
“Tentu pengembalian uang ini akan berpengaruh pada tuntutan penuntut umum. Karena nantinya pada saat persidangan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dan pengembalian uang ini sudah termasuk hal tersebut,”tuturnya.(April)
1,574 total views, 2 views today
No Responses