Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi periode tahun 2015 – 2018 di tubuh BSB. Hingga merugikan negara sebesar 10,47 Miliar.
Akibatnya, Kepala Bagian Pengembangan Devisi Teknologi Informasi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (BPD Sumselbabel) yang sebelumnya Bank Sumsel Babel (BSB) Terdakwa Tajudin alias Timoty (42) menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan diruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (14/02/2019) lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Sekertaris Perusahaan BSB Faisol Sinin mengatakan, berawal diketahui dari hasil audit. Lalu pihak bank menelusuri adanya temuan dan memanggil oknum tersebut melalui tim dan pihak bank melaporkan oknum staf BSB tersebut ke Polda Sumsel, katanya dikonfirmasi Kamis (14/03/2019).
Menurut Faisol, ulah oknum diketahui sejak tahun 2014. Pihak bank meminta dikembalikan dan dikembalikan. Namun sayangnya, Faisol tidak menjelaskan berapa besar kerugian bank saat itu dan meminta media ini cek di data pengadilan, pintanya.
Faisol membantah kalau dana yang digelapkan uang nasabah, bukan, itu uang bank, dari pendapatan bank, bantahnya.
Mengantisipasi hal ini, saat ini dimonitor, program telah diselesaikan pihak audit, baik internal maupun eksternal dan sudah rapi semua, katanya.
Disoal status oknum di bank saat ini, menurutnya setelah terbukti, pihak bank langsung mengskorsing yang bersangkutan. Walau belum in kracht
di pengadilan.
Disinggung status hubungan kerja, Faisol mengaku belum mengetahui dan akan menayakan ke pihak managemen.
Disoal honor harus berikan sebelum putusan pengadilan. Kalau bank beda, karena masalah integritas, kata Faisol.
Disinggung hal serupa pernah kejadian di BSB sekitar tahun 2017 lalu sampai ke meja hijau. Faisol mengaku, belum pernah dengar, singkatnya.
Disoal awal oknum bergabung di BSB langsung menjabat Kepala Bagian. Menurutnya, masa kerja oknum sekitar 10 tahun, awal bergabung di bagian pengelola dan programer melalui proses dan berjenjang, urainya.
Faisol menyayangkan, “kita telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)”. Namun, hal ini terjadi karena Integritas atau niat oknum, yang diduga telah mencuri password, kalau sistem kita aman, jelasnya.
Langkah pihak bank telah memperbaiki dengan sistem pasword berlapis dan berharap tidak sembarangan dalam penggunaannya serta telah melaporkan hal ini ke pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengedepankan Anti Fraud, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah SH MH dalam surat dakwaanya yang dibacakan menyatakan, perbuatan Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Akibatnya, terdakwa terancam pidana maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal selama 1 tahun serta pidana denda sedikitnya 50 juta rupiah hingga 1 milliar rupiah.(yn)
No Responses