Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak profesional, profosional dan objektif dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata Nomor : 211/Pdt.G/2018/PN.Plg.
Akibatnya, Advokat Defi Sefriadi SH melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (KaPN) Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) selaku majelis hakim ketua berikut kedua majelis hakim anggotanya ke Presiden Republik Indonesia (RI), Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Badan Pengawasan (Banwas) MA RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang tertuang dalam surat Nomor : 10/DI/A/III/2019 pada Senin (18/03/2019).
Pelapor, Defi Sepriadi SH membenarkan, dirinya telah melaporkan majelis hakim ketua yang menjabat selaku Ketua PN Palembang berikut kedua majelis hakim anggotanya.
Menurut Defi, terduga Bongbongan Silaban SH MH LLM diduga telah melakukan penundaan sidang sekitar 3 pekan. Sidang kembali ditunda pada Selasa (05/03/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB di PN Palembang dalam agenda putusan.
Defi menceritakan, selaku kuasa penggugat, saya dihubungi Panitera Pengganti (PP) terduga Hasan Bunyamin SH MH mengatakan, sidang ditunda pada Pukul 13.30 WIB via ponselnya dengan alasan KaPN diduga sedang rapat dan diduga kami diminta menunggu.
Saya menunggu bersama klien Zakaria berikut keluarganya. Pukul 15.30 WIB kami diminta PP turun karena KaPN sedang sidang diruang Tipikor dan sidang kami ditunda.
Pada Rabu (06/03/2019) sekitar Pukul 09.30 WIB diinfokan sidang kembali ditunda dengan alasan diduga putusan masih akan diperbaiki.
Saat menunggu giliran sidang, diduga salah satu hakim PN Palembang bertanya kepada kami, sidang apa pak? Saya jawab, sidang perdata pak. Lalu hakim tersebut kembali bertanya, siapa hakimnya pak? Saya jawab Ketua PN. Hakim tersebut menjawab, pak Ketua lagi nge print, tadi saya lihat, jawabnya, jelas Defi.
Sidang dengan agenda putusan ditunda 3 pekan oleh terduga KaPN. Menurutnya, hal yang mustahil dalam 3 pekan terduga KaPN tidak selesai untuk membuat putusan, dengan nada heran.
Defi menduga, perbuatan terduga KaPN yang telah melakukan penundaan sidang diduga sedang menunggu suatu diduga imbalan diduga dari pihak tergugat. Maka, diduga keras adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perkara ini, bebernya.
Selain itu, terduga Ka PN diduga telah melanggar keputusan bersama, Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/N/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IY/2009 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim Nomor : 08 berdisliplin tinggi sub bagian 8.2 yang berbunyi, “Hakim harus menghormati hak – para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan”, jelasnya.
Setiap sidang, majelis hakim anggotanya selalu berganti – ganti pada sidang dengan agenda keterangan saksi, replik dan duplik diduga KaPN semena – mena tanpa memberi keterangan alasan majelis hakim anggotanya diganti, keluhnya.
Defi mengaku, selama 3 tahun dirinya beracara, Ketua Majelis Hakim selalu memberitahukan alasan majelis hakim anggotanya diganti, bila sepakat, sidang baru bisa digelar. Karena bila majelis hakim anggota selalu berganti, pastinya tidak mengetahui kronologis sidang sebelumnya dan pada rapat permusyawaratan yang hasilnya dituangkan dalam petikan putusan berikut majelis hakimnya, katanya.
Jelas hal ini bertentangan dengan Undang – undang (UU) kekuasaan kehakiman dan sangat merugikan pihak penggugat, tegasnya.
Saya menduga, hal ini diduga akal – akalan terduga KaPN selaku Ketua Majelis Hakim dengan bergantinya majelis hakim anggota hingga diduga putusan dapat diambil alih sepenuhnya oleh terduga KaPN, ungkapnya.
Defi berharap, pihak terkait dapat menerima dan segera memproses laporan kami dan memberikan sanksi yang tegas kepada terduga Bongbongan Silaban SH MH LLM selaku majelis hakim Ketua yang diduga tidak layak dan tidak pantas untuk menjabat Ketua PN Palembang.
Seharusnya selaku KaPN dapat memberikan contoh yang benar terhadap hakim lainya. Karena hal ini dapat mengurangi kepercayaan bagi pencari keadilan.(yn)
No Responses