Palembang, sumajaku.com – Marlina alias Ana (45) ibu rumah tangga yang tercatat warga Jalan Gampong Keuniree Kecamatan Pidie Provinsi Aceh ini menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (18/03/2019).
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Achmad Suhel SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Safruddin SH MH.
Dakwaan dibacakan JPU M Purnama Sofyan SH MH melalui Wahyudi SH,
Bermula terdakwa dihubungi Ahmadi (DPO) meminta terdakwa mengantarkan sabu kepada Sayuti (DPO) di Palembang dan terdakwa menyanggupinya, ucap Wahhudi SH.
Minggu (30/12/2018) terdakwa ditemui Ahmadi di Rumah Makan (RM) di jalan Arengka Pekan Baru. Terdakwa menerima 2 paket sabu yang diserahkan Ahmadi dengan janji upah 8 juta jika berhasil. Lalu terdakwa membungkus 1 paket sabu dengan lakban kuning lalu dimasukan dalam kaos kaki coklat dan disimpan didalam BH hitam yang dikenakanya. Sedangkan 1 paket lagi disimpan dalam celana pendek hitam yang dikenakanya. Terdakwa langsung berangkat dari Pekan Baru menuju Palembang dengan menumpangi Bus.
Saat Bus melintasi dijalan Palembang – Betung Km 42 Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin bus dihentikan anggota Kepolisian Polda Sumsel. Ditanyakan polisi, merasa takut terdakwa mengakui membawa sabu Ana kedapatan membawa shabu dengan berat keseluruhan 247.83 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)
No Responses