sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polsek Sukarami Dipraperadilkan di PN Jaksel

Polsek Sukarami Dipraperadilkan di PN Jaksel
Defi Iskandar SH
Palembang, sumajaku.com – Lantaran laporannya belum juga ditindaklajuti oleh pihak Polsek Sukarami Palembang, walau sebelumnya telah mengajukan permohonan Praperadilan di PN Palembang. Tak putus asa, Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH dan Partner yang berkantor di Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Permohonan praperadilan ditujukan terhadap termohon, diantaranya : Kanit Reskrim Polsek Sukarami selaku termohon I, Kapolsek Sukarami selaku termohon II, Kasat Reskrim Polresta selaku termohon III, Kapolresta Palembang selaku termohon IV dan Direskrimum Polda Sumsel selaku Turut Termohon I, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) selaku turut termohon II, Kabag Reskrim Mabes Polri selaku Turut Termohon III serta Kapolri selaku turut termohon IV.
Defi Iskandar SH membenarkan, jika dirinya telah mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada (16/03/2019) yang tertuang dalam tanda terima berkas Permohonan Praperadilan pada (21/03/2019) dengan register No.25/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
Permohonan Praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm.

Menurut Defi, Lisa Merida SH dan Dian Utama diduga telah mengeluarkan statement yang menyudutkan dirinya dengan menyatakan, “Saya melakukan pemerasan atau pengancaman dengan meminta uang kepada Dian Utama sebesar 30 juta rupiah dan 150 juta rupiah di media massa Palpost dan Sripo terbitan (10/02/18) lalu”.

Sedangkan, Jaksa tidak mendakwa pemohon dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana surat dakwaan Nomor :  REG.PERK : PDM – 415/EP/205/2018 pada (15/05/18). Diduga dengan sengaja atau menyerang nama baik menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum dan menurut hemat saya, unsur pidana pasal 310 KUHP sudah terpenuhi”, bebernya.

Sampai saat ini kata Defi, laporan Pemohon tidak ditindaklanjuti oleh para Termohon dengan alasan akan memeriksa saksi ahli, mengingat laporan pemohon sudah lebih dari setahun lamanya dan pemohon telah 4 kali mengirimkan surat permohonan kepada para termohon, dengan prihal “Mohon ditindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm”, keluhnya.

Defi menjelaskan, perbuatan para Termohon diduga telah melakukan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan. Sehingga tidak adanya kepastian hukum dan perbuatan para Termohon merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tegasnya.

Defi berharap, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya. Memerintahkan para termohon I, II, III dan IV dengan segala akibat hukumnya untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta.Plg/Sek.Skrm dengan segera demi tegaknya hukum yang tertib dan benar. Menyatakan para termohon I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat menurunkan kehormatan Negara, Pemerintah serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI), tegasnya. 

Sementara, Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda SH Sik mengatakan, silahkan saja, itu haknya si pelapor, tidak boleh kita halang-halangi, dikonfirmasi via WhatsApp (WAnya Senin (25/03/2019).

Disinggung, sebab laporan belum ditindaklanjuti? bukan tidak ditindaklanjuti, sudah kami lakukan gelar, hasilnya akan kami kirim lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan sudah ada keputusannya, jelas Rivanda.

Disoal status terlapor saat ini? kita kirimkan SP2HP nya kepada pelapor, nanti silahkan saja di cek kepada pelapornya, pintanya.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Marwan SH Sik mengatakan, kita normatif saja dan itu haknya mereka. Disinggung sebab proses laporan terkesan lamban? kita telah memeriksa saksi termasuk saksi wartawan dan telah dilakukan gelar perkara. Disoal status terlapor saat ini? kita masih melakukan pemeriksaan dan segera akan mengirimkan SP2HP nya.

Marwan tidak akan melakukan langkah hukum, kita normatif saja. Mengantisifasi hal serupa agar tidak terulang, ada laporan masuk pasti kita proses. Jika telah cukup saksi dan dua alat bukti, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan, jelasnya.

Menurut Marwan, yang dipermasalahkan pelapor, proses penyelidikan belum ditingkatkan ke penyidikan.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.