Palembang, sumajaku.com- Tersangka Tomi bin Heriyanto (20), pencuri dua keping daun pintu, tak berkutik saat buser Polsek Gandus, meringkus dirinya, saat berada dirumahnya Jalan Perum Griya Asri Blok A No 05 RT 15 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang. Sabtu (16/02/2019) pukul 10.00 wib
Dari tangan tersangka Tomi, petugas Polsek Gandus, juga mengamankan barang bukti 2 keping pintu yang sudah dicat warna kuning, turut diamankan di Mapolsek Gandus.
Tersangka Tomi, ini merupakan tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian di kampung tempat tinggal beliau. Selain daun pintu, tersangka Tomi ini kerap mencuri, hewan ternak seperti ayam dan bebek.
Selama tersangka beraksi mencuri, warga hanya diam, lantaran barang berharga jika di jual nilainya murah (ayam dan bebek),
Tersangka Tomi, nekat mencuri dua keping daun pintu, di Jalan Sosial Mess PT Aneka Bumi Pratama Kelurahan Pulokerto Gandus Palembang, yang saat itu kosong tidak ada yang menungguinya. Hanya bermodalkan obeng tersangka berhasil membawa kabur daun pintu.
Saat tersangka membawa daun pintu menuju motor, ternyata ada warga yang diam diam mengambil video tersangka tengah mengangkut daun pintu. Dari rekaman video ini lah petugas berhasil meringkus tersangka berserta barang bukti.
“Aku congkel mengunakan obeng, rencana mau aku jual, satu kepingnya bisa laku Rp 100 ribu sampai 150 ribu di gandus, uangnya habis untuk poya poya” ungkap tersangka. Rabu (27/03/2019).
Masih dikatakan tersangka, “Iya selain mencuri pintu ini, aku sering maling bebek dan ayam aku potong untuk di makan. Kalau yang lain tidak” jelas tersangka Tomi.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Aidil Fitri SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Naibaho. Membenarkan jika tersangka yang diamankan pihaknya merupakan raja pencuri di kampung tempat dia tinggal.
“Waktu tersangka mengangkat pintu ke motor, ada warga yang diam diam merekam dan melaporkan ke kita, baru kita tangkap tersangka ini bersama barang bukti, ” jelas Iptu Naibaho.
Masih dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Gandus Palembang, pihaknya telah banyak menerima laporan warga. “Kita banyak menerima laporan dari warga, terkait aksi mencurinya, tapi tidak dilaporkan, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun” jelasnya. (April)
No Responses