Palembang, sumajaku.com –Menindaklanjuti surat pengaduan Advokat Defi Iskandar SH dan rekan dari Kantor Hukum Law Office Nomor : 30/DI/A/XII/2018 (04/12/2018) lalu. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang melalui Wakil Ketua PT Palembang, Hakim Utama, Pramodana Kumara Kusumah Admadja SH MHum meminta pelapor Defi agar hadir, guna untuk klarifikasi kepada tim pemeriksa PT melalui surat panggilan pertama Nomor : W6-U/0585/HK.03/II/2019 (07/02/2019). Sehubungan dengan pengaduan tersebut, pengadu diminta hadir di kantor PT palembang di Jalan Sudirman Km 3,5.
Defi membenarkan, dirinya telah menerima surat panggilan dari PT palembang dan hadir menghadap tim pemeriksa PT Selasa (26/03/2019) dikonfirmasi diruang kerjanya Sabtu (30/03/2019).
Dalam klarifikasi di PT, Defi mengaku telah menjawab beberapa pertanyaan dari tim pemeriksa PT, diantaranya, pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum “saya, Sudarman Sahri SH mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui surat permohonan”. Akan tetapi, teradu Yunus Sesa diduga keberatan dan mengatakan, “saudara jangan mengajari saya, saya sudah 35 tahun jadi hakim dari Sabang sampai Merauke, saudara baru jadi pengacara, jadi jangan mengajari saya”, kata Defi menirukan kata Yunus.
Menurutnya, tidak sepantasnya teradu selaku ketua majelis hakim berkata seperti itu, yang seolah – olah dirinya yang paling senior dan yang paling pintar, tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, pada saat “saya mau bicara kepada teradu, teradu diduga berkata, “saudara diam, saudara selaku terdakwa, tidak berhak berbicara”.
Defi menjelaskan, pada saat dirinya selaku terdakwa dan kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA bertanya kepada saksi, diduga selalu dipotong oleh terduga Yunus Sesa.
Sedangkan, setiap kali JPU bertanya kepada saksi, terlihat tidak pernah dipotong oleh terduga Yunus Sesa, sesalnya.
Oleh karenanya, diduga adanya unsur keberpihakan didalam perkara ini, sehingga para teradu diduga tidak objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, tegasnya.
Menurutnya, teradu selaku ketua majelis hakim diduga keras selalu memotong pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa dan diduga telah melanggar putusan bersama Ketua MA RI dan ketua KY RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam sidang putusan Selasa (04/12/2018) lalu, teradu diduga telah mengeyampingkan keterangan 7 orang saksi terdakwa dan hanya mempertimbangkan keterangan saksi pelapor yang diduga tidak menjunjung tinggi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa didalam hukum yang dianut berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi UUD 1945, tegasnya.
Saat sidang dengan agenda putusan, Yunus meminta saya berdiri, menurut Defi, terdakwa yang divonis 20 tahun saja tidak diminta berdiri oleh ketua majelis hakim. Diduga Yunus sengaja dengan tujuan untuk mempermalukan saya dimuka persidangan yang disaksikan oleh jaksa, pengacara dan pihak kepolisian serta para pengunjung sidang yang hadir menyaksikan jalannya sidang.
Selain itu, tim pemeriksa PT permasalahkan kata “diduga”, Defi menjawab, kita tidak dapat memvonis seseorang sebelum ada putusan pengadilan berdasarkan azas praduga tidak bersalah, jelasnya.
“Saya berterima kasih kepada pihak PT yang telah menindaklanjuti pengaduan saya terhadap terduga Yunus Sesa dan semoga ini bisa jadi pedoman buat para hakim, khususnya hakim PN palembang agar lebih profesional, profosional dan objektif dalam memeriksa, mengadili dan memvonìs terdakwa demi tercapainya kebenaran materiil sebagaimana tujuan hukum pidana yaitu, mencari kebenaran materiil”, jelasnya.
Defi menambahkan, selain melaporkan ke PT, Defi juga mengaku, telah melaporkan hal ini ke Banwas MA RI dan KY RI serta berharap segera ditindaklanjuti supaya menjadi pembelajaran kedepan agar oknum hakim tidak semena- mena dalam mengetukan palunya, tegasnya.
Dirinya berharap, semoga hal ini tidak terulang lagi demi terciptanya peradilan yang bersih dan jujur di Republik Indonesia (RI) umumnya. Sehingga tumbuh kepercayaan masyarakat untuk mencari keadilan di PN Palembang khususnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga tidak profesional, tidak proforsional dan tidak objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.Plg atas nama terdakwa Defi Sepriadi SH bin Iskandar.
Akibatnya, Defi melakukan pengaduan terhadap hakim ketua terduga Yunus Sesa SH MH, berikut hakim anggota terduga Ahmad Suhel SH MH dan terduga Efrata Happy Tarigan SH MH ke Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman di jakarta yang tertuang dalam surat Nomor : 30/DI/A/XII/2018 pada Selasa (04/12/2018).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Saiman SH MH mengaku, mengetahui adanya informasi tersebut. Namun dirinya belum mengetahui dan melihat adanya surat pengaduan tersebut, singkatnya, dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, tugas hakim menegakan hukum dan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, katanya.
Dirinya mencontohkan, bila dua orang saksi dalam kesaksianya ada korelasinya (unsur hukum red), maka majelis hakim dapat menyimpulkannya. Namun, walau puluhan saksi yang dihadirkan dalam kesaksiannya tanpa kolerasinya, maka kesaksianya tidak bisa diterima oleh majelis hakim, urainya.
Sementara pihak teradu dan pihak PT belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses