sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Jual Beli Kamar Rutan, Dirjenpas Copot Karutan

Jual Beli Kamar Rutan, Dirjenpas Copot Karutan
rutan tangerang

Jakarta, sumajaku.com – Sehubungan telah terjadinya dugaan pungli, praktik jual beli kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kabupaten Tangerang Banten atau yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dalam penanganannya dari hasil pemeriksaan Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Pelayanan Tahanan serta Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Rutan Kelas 1 Tanggerang.
Dirjenpas memerintahkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk menonaktifkan Kepala Rutan Kelas 1 Tanggerang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan petugas yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang tertuang dalam surat Nomor : PAS.KP.04.01-70 Kamis (28/03/2019).
Menetapkan dan mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk melakukan langkah – langkah penertiban dan penanganan atas terjadinya Pungli di Rutan.
Melaporkan pelaksanaan langkah – langkah tersebut kepada Dirjenpas dan melaporkan tindaklanjut administrasi kepegawaian pejabat yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Menanggapi hal ini, Dirjendpas Sri Puguh Budi Utami membenarkan, sudah dilakukan pemeriksaan, penataan, pemindahan dan penindakan, katanya, dikonfirmasi Senin (01/04/2019).
Dengan memperkuat Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian ( Bintorwasdal)
secara berjenjang, kami punya Kepala Divisi (Kadiv) di wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Ditjen pemasyarakatan dengan penguatan kapasitas melalui konstek Bimbingan Teknis (Bimtek) secara optimalisasi penggunaan Teknologi Informasi (TI) untuk terus berkoordinasi, jelas Utami.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membongkar masih adanya praktik jual beli kamar di Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang Banten.

“Yang kemarin itu ada di Jambe, saat ini sedang diselidiki dan diteliti oleh ditjen,” kata Yasonna saat ditemui di sebauh seminar di Jakarta pada Kamis, (28/03/2019).

Sayang ketika dimintai keterangannya lebih jauh terkait kasus tersebut, Yasonna enggan membeberkannya secara rinci.

Sementara itu, Dirjenpas Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, membenarkan terkait adanya kasus jual beli kamar Rutan yang terjadi di Rutan Jambe, Tangerang. Menurutnya, penyimpangan itu dilakukan oleh oknum narapidana.

“Iya benar, kalau Tamping (Tahanan Pendamping) itu dipastikan ada di Rutan Jambe. Napi yang melakukan praktik jual beli kamar kepada sesama napi,” kata Sri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sri mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil tindakan kepada kepala kamar dan Tamping yang terlibat dalam kasus tersebut. Dirinya meyakini para Tamping tersebut terlibat dalam melakukan praktik jual beli kamar di Rutan Jambe Tangerang.

“Ada langkah-langkah Tamping (napi) sudah dikeluarkan dari sana, karena ditenggarai mereka yang melakukan dan saat ini sudah dipindahkan,” ucap Sri.

Meski demikian, Sri menambahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat juga oknum pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Ia mengaku sudah menerjunkan dua tim dari jajaranya untuk menyelidiki lebih jauh terkait praktik jual beli kamar Rutan tersebut.”Nah, ini sekarang yang kita lakukan pendalaman ada tidak terlibat pegawai yang menjadi bakingnya gitu,” kata Sri.

Selain di Rutan Jambe, kasus jual beli kamar lapas sebelumnya terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terungkapnya praktik jual beli tersebut berawal dari persidangan. Andri Rahmat narapidana di Lapas Sukamiskin yang membongkar adanya praktik jual beli tersebut.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.