sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Penangkapan Tanpa Pemanggilan, Ditreskrimum Polda Dipraperadilkan

Penangkapan Tanpa Pemanggilan, Ditreskrimum Polda Dipraperadilkan
Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.

Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melakukan penangkapan tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu kepada tersangka oleh terduga pihak Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

Akibatnya, tersangka IR (38) melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH dan Partner mengajukan permohonan praperadilan terhadap pihak Ditreskrimum Polda Sumsel selaku termohon I dan Kapolda Sumsel selaku termohon II yang tertuang dalam tanda terima Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 05/Pid.Pra/2019/PN.PLG pada Kamis (04/04/2019).

 

Tersangka IR melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH membenarkan, telah mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014 tentang tidak sahnya penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/177/III/2018/SPKT pada Sabtu (02/03/2018) lalu, katanya dikonfirmasi Senin (08/04/2019).

 

Menurut Defi, klien saya telah meminjam uang sebesar Rp.225 juta kepada HM Nasir Syafei IR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4077 dan atau pengikatan jual beli No.19 (06/07/2017). Lantaran klien saya belum bisa membayar, akhirnya klien saya dilaporkan.

 

Lalu klien saya dipanggil oleh para termohon untuk hadir di Polda Sumsel. Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum klien saya menghadiri panggilan tersebut. Kemudian, diwaktu yang berbeda, klien saya langsung ditangkap dan ditahan oleh para termohon tanpa adanya pemanggilan kepada tersangka, kata Defi.

 

Seharusnya, para termohon melakukan pemanggilan kepada tersangka terlebih dahulu. Apabila pemanggilan tidak diindahkan. Maka para termohon baru berhak melakukan upaya paksa penangkapan, lanjut Defi.

 

Karena para termohon tidak pernah melakukan pemanggilan kepada tersangka. Maka penangkapan dan penetapan status tersangka diduga cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum, jelas Defi.

 

Menurut hemat kami, kata Defi, perkara ini diduga perdata murni, tidak sepatutnya para termohon diduga secara membabi buta langsung melakukan penangkapan. Karena klien kami telah kooperatif hadir disetiap pemanggilan dari para termohon.

 

Para termohon diduga tidak profesional dan profosional dalam melakukan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 14 tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana pasal 26 yaitu, upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c meliputi : pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat, urai Defi.

 

Defi berharap, agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh para termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan, perbuatan para termohon dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI). Menyatakan perbuatan para termohon merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tegasnya.

 

Sementara, Penyidik pembantu Unit PPA Polda Sumsel Bripka Frans mengaku, untuk konfirmasi, silahkan dengan pak Kompol Syafri Rahman, selaku Kanit saya. Dikarenakan saya tidak berwenang, singkatnya.

 

Sebelumnya, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, Kompol Syafri Rahman mengaku, kami belum tau dan belum sampai ke kami (permohonan praperadilan red), katanya dikonfirmasi Kamis (04/04/2019). Syafri belum bisa berkomentar, karena belum tau ceritanya. Nanti dulu, akan kita pelajari dulu karena kita belum tau perkaranya, elaknya.(yn)

 

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.