Muba, sumajaku.com– Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Janjikan 500 ribu, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejagung”. Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terduga Enggi Elber SH dan terduga Akbari Darnawinyah SH selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ali Mukartono SH MH,
klarifikasi Nomor : Print – 228/N.6/Hpu.2/03/2019 pada Kamis (21/03/2019) melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) M Ravik SH MH meminta keterangan saksi pelapor Advokat Ruli Ariansyah SH untuk hadir pada Rabu (27/03/2019) menghadap Satgas Aswas Haidan Achmad SH dan Pemeriksa Intelijen Aswas Kejati Sumsel Perana MK Manik SH MH diruang Satgas Penanganan Lapdu pada Aswas Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B-62/N.6.7/Hpu.2/03/2019 Senin (25/03/2019).
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Muba, Maskur SH MH melalui Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, sebelum diberitakan telah dilaporkan. Jika bisa dibuktikan melalui pemeriksaan nanti akan ada hasilnya, kita tunggu saja hasilnya, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (11/04/2019).
Akbar sapaan akrabnya ini membenarkan, yang bersangkutan telah diperiksa. Sepengetahuan Akbar, hal ini terungkap setelah adanya laporan terkait perkara yang disidangkan. Akbar mengaku, hari ini ada sidang terkait, tapi kebetulan sidang kali ini saya tidak ikut.
Menurut Akbar, kita telah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Terkait dijanjikan uang Rp.500 ribu, itu tidak ada, bantah Akbar. Kami profesional saja dalam hal penuntutan dan kami fight. Sidang kami berdasarkan berkas. Semua ada upaya hukum. Terkait putusan bebas, jaksa Kasasi dan sudah dikirimkan, bebernya.
Ditanya, untuk mengantisifasi dugaan ini, Akbar langsung membantah, “menurut kami, ini tidak ada”, katanya dengan nada lantang.
Disinggung, bila dugaan terbukti dari hasil pemeriksaan, tentunya ada sanksi hukum, jawab Akbar yang didampingi salah satu rekannya.
Akbar berharap, dapat melaksanakan dan meningkatkan kinerja agar lebih baik kedepan.
Diberitakan sebelumnya, Diduga telah menjanjikan uang tunai sebesar Rp.500 ribu perbulan oleh oknum JPU melalui terduga Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang diberikan kepada kedua tersangka Darwin dan Mujidurohman dengan tujuan agar mengakui semua tuduhan pelapor yang dituangkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan dan Tuntutannya.
Akibatnya, para tersangka melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Surat Nomor : 12/RAK/III/2019 Senin (04/03/2019).(yn)
No Responses