sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Nunggak Sebulan, Mobil Dilelang Leasing Mandiri

Nunggak Sebulan, Mobil Dilelang Leasing Mandiri
Kantor Mandiri Utama Finance.
Palembang, sumajaku.com – M Azwari (46) warga Jalan Makrayu Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan pihak diduga PT Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Palembang.
Sebab, lantaran dirinya nunggak angsuran kredit yang ke-5, mobil miliknya langsung ditarik dan dititipkan ke pihak MUF. Selain itu, saat dirinya mau membayar angsuran ke-5 dan ke-6, pembayaran angsurannya ditolak pihak terduga MUF. Dengan alasan sistem terkunci tidak bisa melakukan pembayaran angsuran. Parahnya, diketahui mobil miliknya telah dilelang oleh pihak terduga MUF.
Akibatnya, M Azwari melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA mensomasi pihak MUF diduga Agus SB selaku Pimpinan Cabang (Pincab) Palembang PT MUF untuk mengganti kerugian materil maupun moril atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan atau dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP dan atau dugaan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Sehubungan kendaraan satu (1) unit mobil merk KIA jenis picanto warna hitam dengan nomor polisi BG 1046 AQ yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 19/MWO/IV/2019.
Menurut Wisnu, somasi diajukan berdasarkan, klien kami selaku kreditur pada perusahaan leasing PT MUF berupa satu unit mobil. Sebagaimana perjanjian pembiayaan Nomor : 0601.18.002341, katanya, dikonfirmasi Senin (22/04/2019).
Saat kredit berjalan pada angsuran ke-4 jalan angsuran ke-5 klien kami mengalami keterlambatan pembayaran.
Pada Kamis (04/04/2019) datang diduga Anton HC karyawan MUF menayakan pembayaran angsuran ke-5. Karena klien kami belum dapat membayar, hingga diminta dititipkanlah mobil tersebut ke pihak MUF yang akan diambil kembali oleh klien kami pekan depan berikut angsuran ke-5 dan ke-6, urainya.
Hingga pada Kamis (11/04/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB klien kami datang ke kantor MUF menemui diduga Anisa petugas loket pembayaran untuk membayar angsuran ke-5 dan ke-6. Betapa terkejutnya klien kami, mendengar jawaban Anisa mengatakan, pembayaran tidak dapat dilakukan dengan alasan sistem terkunci. Lalu klien kami menayakan ke jo karyawan MUF. Jo mengatakan, mobil klien kami telah dilelang, bebernya.
Secara hukum, direksi PT MUF mempunyai tanggung jawab hukum baik didalam maupun diluar pengadilan sebagaimana Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), jelas Wisnu.
Oleh karenanya, diminta dengan hormat agar segera menyelesaikan hal ini ke klien kami. Bila tidak diindahkan somasi ini, dengan berat hati, kami akan melakukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata, tegas Wisnu.
Sementara, PT Mandiri Utama Finance Palembang melalui Pimpinan Cabang (Pincab) Palembang Agus Sakirin Burhan membenarkan, pihaknya telah disomasi, dikonfirmasi Senin (22/04/2019).
“Kita konfirmasi dulu kebagian legal”. Sebagai warga yang baik, kita jalankan proses hukum. Agus mengaku, proses telah kita jalankan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) perusahaan. Bila ada tidak kepuasan costomer, itu hal yang wajar, katanya.
Disoal, apa sebab pihaknya disomasi? Agus mengaku, belum mengetahui persis dan akan mengeceknya terlebih dahulu secara detail, elaknya.
Kita akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Selaku pelaku usaha, silahkan saja costomer melakukan langkah hukum. Menurut Agus hanya wanprestasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.