Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melakukan penahanan tanpa adanya surat perpanjangan penahanan terlebih dahulu kepada tersangka oleh terduga Direskrimum Polda Sumsel.
Akibatnya, tersangka IR (38) melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH dan Partner kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direskrimum Polda Sumsel selaku termohon I dan Kapolda Sumsel selaku termohon II serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel yang tertuang dalam tanda terima Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 07/Pid.Pra/2019/PN.PLG pada Selasa (23/04/2019).
Tersangka IR melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH membenarkan, telah kembali mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penahanan didalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/177/III/2018/SPKT pada Sabtu (02/03/2018) lalu, katanya dikonfirmasi Jumat (26/04/2019).
Menurut Defi, suami pemohon ditahan oleh termohon I dan termohon II di Rumah Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Sumsel selama 20 hari, terhitung sejak (27/03/2019) sampai dengan (15/04/2019).
Akan tetapi, sampai saat ini, penahanan diduga tidak adanya perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan atau diduga tidak adanya berita acara perpanjangan penahanan dan atau diduga tidak adanya pemberitahuan perpanjangan penahanan lanjutan terhadap suami pemohon yang diberikan kepada pihak keluarga berdasarkan pasal 24 KUHAP berbunyi, (1) perintah penahanan yang diberikan penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20. Berlaku paling lama 20 hari. (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1). Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari, urai Defi.
Seharusnya, termohon I dan termohon II memberikan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada pihak keluarga tersangka paling lambat (15/04/2019) sebelum masa penahanan tersangka habis. Namun, sampai saat ini, para termohon diduga tidak ada memberikan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan lanjutan termasuk dari diduga JPU, jelasnya.
Perbuatan para termohon diduga tidak profesional, propporsional dalam melakukan penahanan terhadap suami pemohon (tersangka) diduga cacat hukum yang bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan yang dilakukan para termohon diduga tidak berdasarkan hukum dan layak tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum, tegasnya.
Defi berharap, agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan, para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh para termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan, perbuatan para termohon dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI). Menyatakan perbuatan para termohon merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tegasnya.
Sementara, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, Kompol Syafri Rahman SH mengaku, belum mengetahui dan belum membaca permohonan praperadilan dengan termohon Direskrimum Polda Sumsel, Dikonfirmasi Jumat (26/04/2019).
Siapa pemohonnya, Syafri balik bertanya. “Setres kali dia itu”, seloroh Syafri. Syafri mengaku, sebelumnya telah dipraperadilkan dengan dugaan tidak sahnya penangkapan tersangka sekitar dua pekan yang lalu, “nyari – nyari” dia itu, keluh Syafri. Menurutnya, terkait perkara ini telah P21, tanggal 2 nanti penyerahan tersangka berikut Barang Bukti, jelasnya.
Menanggapi permohonan Prapid tanpa surat perpanjangan penahanan, Syafri mengaku, kami tidak berani menahan bila tanpa surat perpanjangan. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah dikirimkan melalui titipan kilat ke keluarga tersangka. Karena pihak tersangka tidak mau menerima, katanya.
Syafri menambahkan, sidang praperadilan sebelumnya telah putus Kamis lalu. Polsek Sukarami 6 kali telah di Prapid nya. Tapi tidak apa – apa, kita layani, ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan Tanpa Pemanggilan, Ditreskrimum Polda Dipraperadilkan. Diduga telah melakukan penangkapan tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu kepada tersangka oleh terduga pihak Ditreskrimum Polda Sumsel.
Akibatnya, tersangka IR (38) melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH dan Partner mengajukan permohonan praperadilan terhadap pihak Ditreskrimum Polda Sumsel selaku termohon I dan Kapolda Sumsel selaku termohon II yang tertuang dalam tanda terima Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 05/Pid.Pra/2019/PN.PLG pada Kamis (04/04/2019).(yn)
No Responses