Palembang, sumajaku.com – Puluhan pengacara kota palembang terlihat berbondong – bondong berkumpul di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) palembang, Kamis (02/05/2019). Kehadiran puluhan pengacara ini bertepatan dengan proses hukum tahap II terhadap tersangka Niko.
Informasi yang berkembang, puluhan pengacara ini sebagian besar alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) bertujuan menghadap Kajari.
Disela menunggu ketua AAI menghadap Kajari, Sekretaris AAI DPC palembang, Advokat H Riskon Vani SH MH mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk solidaritas kawan – kawan dari DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dalam rangka mensupport salah satu anggota kita terkait kasus pidana dengan dugaan turut serta pada pasal 55 dan pasal 378 KUHP. Namun kita belum bisa memastikan kesalahannya, ditentukan proses hukum dipengadilan, katanya.
Riskon mengaku, saat ini hadir sekitar 50 advokat senior diantaranya, Husni Chandra, Nurmala dan lainya untuk memberikan support dan pembelaan terhadap rekan sejawat dalam menghadapi proses hukum sampai ke pengadilan.
Riskon berharap, di Polresta tersangka tidak ditahan dan diupayakan proses tahap II tidak ditahan juga serta proses hukum dijalankan secara konsekwen, baik dan benar serta jaga solidaritas sesama advokat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) palembang, Asmadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Satria Irawan SH MH mengaku, “Kita belum tau tersangka ditahan atau tidaknya”, permohonan baru diajukan dalam proses tahap II ini, katanya.
Menurut Satria, penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan sejak awal berkas masuk yang saat ini perwakilan advokat telah menghadap JPU nya.
Proses hukum tidak berpengaruh pada berapa banyak hadirnya para pengacara. Tersangka mau ditahan, tahanan kota atau ditangguhkan, tegasnya.
Satria mengatakan, Berkas telah P21, minimal dua alat bukti, saat ini proses tahap II, tinggal pembuktian dipersidangan. Yakinkah majelis hakim pada bukti dan dakwaan yang diajukan JPU.
Menurut Satria simpel saja, semua mempunyai alibi masing – masing. Tersangka seorang pengacara yang berpendidikan datang kerumah orang menawarkan mobil lelang dengan harga murah dijanjikan pembayaran bisa nyicil dengan menelpon seorang untuk meyakinkan korban. Mana ada lelang bisa nyicil, ketusnya.
Tersangka datang sendiri kerumah korban, bukan bersama kelima rekannya. Tidak mungkin harus menangkap kelima rekannya terlebih dahulu. Kecuali tersangka berkunjung bersama kelima rekannya, jelasnya.
Disinggung adanya permohonan untuk segera dilakukan penuntutan dan penahanan atas pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke JPU Nina Lestarina SH terhadap tersangka Niko Ismir SH dalam dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/1601/VI/2017/SPKT pada (27/06/2017).
Satria membenarkan adanya permohonan itu. Kita profesional saja. Namun Satria belum bisa memastikan tersangka ditahan atau tidaknya, permohonan berdasarkan pertimbangan masing – masing.
Disela proses tahap II, penyerahan KTP sekitar 20 pengacara diruang tahap II Kejari Palembang. Pantauan media ini, Salah satu pengacara mengatakan, “salah kau nian Niko, sudah tau Defi galak ngadu, kau buat masalah”. Polisi, jaksa dan hakim lagi diadukenyo”, gerutunya.
Informasi yang beredar, diduga Niko ditangguhkan penahanannya yang dijamin oleh sang istri berikut sekitar 20 pengacara menyerahkan KTP mereka dan Senin (06/05/2019) Niko diminta kembali menghadap ke Kejari yang diduga wajib lapor. (yn)
No Responses