sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Niko Ditangguhkan Kejari, Defi Akan Ngadu Kejagung

Niko Ditangguhkan Kejari, Defi Akan Ngadu Kejagung
Defi Iskandar SH
Palembang, sumajaku.com – Solidaritas, 50 pengacara serahkan KTP tangguhkan Niko. Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar SH kembali mengajukan permohonan yang kedua kalinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka Niko dalam dugaan melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/1601/VI/2017/SPKT (27/06/2017) yang tertuang dalam surat Nomor : 27/DI/A/V/2019 pada Jumat (03/05/2019).
Selain itu, Defi juga telah mengajukan permohonan untuk diberikan petunjuk kepada Kajari Palembang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Niko kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang pada surat Nomor : 28/DI/A/V/2019.
Usai mengajukan permohonan, Advokat Defi Sepriadi SH membenarkan telah mengajukan surat permohonan tersebut, dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurut Defi, tersangka Niko Ismir SH layak dilakukan penahanan.
Disinggung, Niko ditangguhkan penahanannya yang dijamin oleh sang istri berikut sekitar 20 pengacara menyerahkan KTP mereka dan Senin (06/05/2019) Niko diminta kembali menghadap ke Kejari yang diduga wajib lapor.
Menurut hemat Defi, kuasa hukum tersangka diduga tidak bisa menjamin kliennya dan tidak ada diatur dalam Undang – Undang (UU), yang berhak menjamin tersangka, keluarga tersangka sendiri, baik istri maupun orang tua tersangka.
Disoal adanya puluhan pengacara yang menghadap Kajari diduga menjamin dan menangguhkan tersangka. Menurut Defi, mau 50 sampai ratusan itu hak mereka, yang jelas pasal yang dikenakan wajib ditahan. Apabila unsur pidananya terbukti dipersidangan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law (semua orang sama dimuka hukum), tegasnya.
Langkah Defi, bila permohonannya tidak diindahkan, maka dengan berat hati dirinya akan melaporkan pihak terkait diduga tidak profesional dan profosional ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Sebab, menurut hemat Defi, perbuatan tersangka diduga  merupakan tindak pidana penipuan murni yang dilakukan secara pribadi dan tidak dalam menjalankan kuasa serta tidak mempunyai hak imunitas yang diatur dalam UU Advokat.
Pihak Kejaksaan seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan kriminal murni yang diduga sindikat yang layak ditahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Padahal sebelumnya pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana biasa seperti, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, sesalnya.
Disinggung, apa benar tersangka seharusnya dikenakan pasal 55? Itu tidak benar dan mengada ada, tegas Defi. Pasal 55 turut serta, sedangkan tersangka diduga pelaku utama dalam sindikat sebagaimana unsur pasal 378, barang siapa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan bersama sama secara melawan hukum dengan bujuk rayu dan tipu muslihatnya agar korban menyerahkan sesuatu miliknya, jelasnya.
Defi menceritakan, berawal tersangka datang kerumah korban atau pelapor. Kedatangan tersangka bertujuan menawarkan mobil lelang dengan mengaku, yang lelang teman tersangka dan mengatakan, “tenang bae pak, ini kawan aku, lah sering ngambek mobil lelang samo kawan akuni. Kalau ado apo – apo samo duit bapak, aku tanggung jawab”, kata Defi menirukan kata tersangka.
Menurutnya, unsur bujuk rayu, rangkaian kebohongan dan tipu muslihat telah terpenuhi hingga korban mau mengambil mobil lelang yang ditawarkan. Lalu tersangka memberikan nomor rekening kepada korban dengan meminta korban mentransfer uang ke rekening tersebut sebesar Rp.60 juta yang sisanya dicicil. Lelang dimana yang bisa dicicil, tegas Defi.
Setelah uang tersebut ditransfer, mobil yang dijanjikan tersangka Niko Ismir SH tak kunjung diterima korban sampai saat ini. Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi, ungkap Defi.
Defi berharap, pihak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara pihak Kejari dan Kejati belum dapat dikonfirmasi. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.