sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Patungan Shabu Dituntut 7 Tahun, Divonis 4 Tahun

Patungan Shabu Dituntut 7 Tahun, Divonis 4 Tahun
ilustrasi konsumsi shabu
Palembang, sumajaku.com – Toni Suandi (38), Rostina Sari (38) dan Novi Riwayati (31). Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman”. Sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa selama 4 Tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah. Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama ketiga terdakwa berada dalam tahanan, ucap Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah SH MH dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/05/2019).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, anggota kepolisian Polsek Sukarami Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat atau informan bahwa di rumah terdakwa II bertempat di Jalan Talang Jambe permahan griya mataram Blok-F No. 04 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut. Lalu melakukan penyelidikan kelokasi. Setelah menemukan alamat yang dimaksud dari informasi masyarakat tersebut dan telah mengetahui ada beberapa orang sedang berada didalam rumah tersebut.
Lalu anggota mengetuk pintu depan rumah tersebut dan mengatakan, “ yuk..yuk ado maling di pucuk genteng..” dan pintu tersebut dibukakan oleh seorang perempuan yaitu terdakwa III dan saksi MIRLAN HADI Bin A. MAKIP, saksi DANIEL ROBINSON Bin ROBERT SITOMPUL dan saksi WAWAN SUTONO Bin FIRDAUS melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri diruang tamu dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang berlari dari arah kamar mandi.
Saksi merasa curiga dengan gerak gerik ketiga terdakwa lalu saksi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggedahan terhadap ketiga terdakwa.
Namun saksi tidak menemukan apapun, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu sisa pemakaian di dalam kloset kamar mandi, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) botol dot beserta pipet yang sudah dirangkai atau bong yang temukan di lantai kamar mandi rumah tersebut.
Selanjutnya saksi anggota mengintrogasi ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa menerangkan bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan sisa pemakaian didalam kloset kamar mandi, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) botol dot beserta pipet yang sudah dirangkai atau bong yang temukan di lantai kamar mandi rumah tersebut merupakan milik ketiga terdakwa dan yang sebelumnya baru saja dikonsumsi oleh ketiga terdakwa bersama-sama.
Ketiga terdakwa juga menerangkan bahwa sebelum mereka ditangkap pada Kamis (20/12/2018) sekitar Pukul 19.30 WIB mendapatkan 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara patungan masing-masing sebesar terdakwa I Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa II Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa III Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari seseorang laki-laki yang dikenal oleh ketiga terdakwa yaitu ALEX (belum tertangkap) didaerah Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari patungan ketiga terdakwa tersebut yang sebelumnya baru saja dikonsumsi oleh ketiga terdakwa bersama-sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab : 3365/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat netto keseluruhan 0,038 gram dan 3 (tiga) botol platik berisikan urine milik atas nama para tersangka mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH menuntut para terdakwa selama 7 Tahun penjara.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.