Palembang, sumajaku.com,- Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang, akhirnya mengelar rekontruksi kasus penganiayaan bersama sama yang dilakukan
kakak beradik, yang menyebabkan korban Nico Pratama tewas, akibat benda tajam jenis pisau dan benda tumpul dari gitar, di kawasan Afni
Kost di Jalan Letnan Hadin Rt 30 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT 1 Palembang pada Jumat (12/04/2019) pukul 21.30 wib lalu.
Rekontrukri yang dilaksanakan pada Rabu (15/05/2019) sekitar pukul 13.00 wib, di pimpin langsung oleh Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi
Rahmad, didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa. Setidaknya rekontruksi diperankan langsung oleh Tersangka Indra Setiawan alias
Aan Bin M Sairi, dan para saksi, hanya tersangka Irham Januari alias Iir Bin Sairi sang adik yang kini masih DPO mengunakan peran penganti
dengan korban langsung oleh petugas kepolisian.
Rekontruksi ini setidaknya terdapat 15 adengan yang disaksikan langsung pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, bersama warga
masyarakat, bahwa dalam pelaksanaan rekontruksi ini petugas Polsek IT 1 Palembang harus ekstra ketat untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi Rahmad, mengatakan jika pihak melaksanakan rekontruksi untuk mengetahui kebenaran dari suatu
pristiwa, setidaknya dalam rekontruksi terdapat 15 adegan. “kita baru saja melaksanakan rekontruksi perkara 170 KUHP ayat 2 yang
mengakibatkan korban meninggal, yang mana rekontruksi ini salah satu metode atau teknik dalam penyelidikan dalam hal pemeriksaan” jelasnya.
Masih dikatakan Kompol Edi Rahmad. “tadi sudah tergambar ada 15 adegan, yang mana dari awal korban ketemu dengan tersangka, mereka
memiliki dendam lama pernah berkelahi, baru ketemu di salah satu kostan, kemudian korban menemui temannya di kostan dan mengambil
senjata api rakitan (Senpira) dan meledak di salah satu kamar” jelasnya.
Ternyata saat korban Nico Pratama hendak keluar dari Kamar Kost, kembali bertemu dengan kedua tersangka yang saat itu (pada adegan ke
6), dalam pertemuan itu korban yang mengendarai sepeda motor menabrak tersangka Indra hingga terjatuh, tersangka yang tidak terima langsung
mengambil senjata tajam jenis pisau yang tersimpan di pingan kiri tersangka. Melihat hal tersebut, tersangka Irham yang saat itu sedang
nongkrong memainkan gitar, melihat korban Nico berusaha kabur langsung memukul korban mengunakan gitar kearah kepala korban membuat korban
jatuh, korban yang berusaha kabur ke Jalan Letnan Hadin langusng dikejar oleh kedua tersangka.
“waktu korban turun kembali bertemu dengan tersangka, dari situ kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, jadi ada dua
tersangka yang satu masih DPO, dari 15 adegan ini tergambar dari awal permulaan sampai proses dia melakukan tindak pidana tersebut” jelasnya
Dari pantauan. korban Nico Pratama yang saat itu terus di hajar tersangka Irham dengan gitar dan mendapat tusukan senjata tajam dari
tersangka Indra berusaha menghindar, bahkan korban berusaha meminta tolong ke rumah warga dengan cara mengeedor pintu rumah tapi tidak ada
yang membukakan pintu. Untuk bertahan hidup korban berusaha menghindar akan tetapi korban terpeleset dan jatuh. kesempatan itu langsung
digunakan tersangka Indra untuk menduduki paha korban yang mulai tak berdaya.
Pada adegan ke 10 inilah, tersangka Indra menususk lengan kanan dan kiri korban Nico, dan kembali menusuk kening dan kepa korban Nico
beberapa kali, kemudian pisau yang di pegang tersangka Indra terlepas, kembali tersangka Indra berhasil mengambil pisau dan menusuk kembali
dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Disusul tersangka Irham dengan gitar di tangan kembali memukul korban. “akhirnya korban
meninggal akibat luka tusukan, hanya benda tumpul dari gitar” jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka Indra di jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) hurup e dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (April)
No Responses