Palembang, sumajaku.com- Warga Kota Palembang menjerit, lantaran kebijakan Pemerintah Kota Palembang dibawa pimpinam walikota Harnojoyo, menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanpa pemberitahuan dan sosialisasi.
Kenaikan PBB yang sangat fantastik ini, menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), langsung memangil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, diwakilkan langsung oleh Assisten III Ir Agus Kelana.
Muhammad Ardian Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel. Mengatakan jika dalam pertemuan tersebut, dengan agenda pembahasan Kenaikan PBB, berlangsung selama 3 jam. Dalam pertemuan tersebut pihak ombudsman belum bisa mengambil kesimpulan dari pertemuam tersebut, karena masih ingin mendengar keluhan warga masyarakat.
“Belum bisa mengambil kesimpulan karena masih dalam proses, dimana proses penyelesaiannya nanti ombudsman akan memanggil perwakilan masyarakat bagaimana yang di inginkan” ungkap Andrian.
Masih dikatakan Andrian, jika pihaknya dari hasil klarifikasi yang dilakukan tentang kenaokan PBB tersebut, Ombudsman masih akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan warga yang merasa keberatan.
“jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah terpenuhi. Maka pihak ombudsman akan mengirimkan ke Walikota. Namun, jika LHP yang dikirim tidak di proses oleh walikota, maka LHP tersebut ke Ombudsman pusat.” Ujarnya.
Sementara itu. Assisten III Ir Agus Kelana, saat ditemui usai pertemuan dengan pihak Ombudsman, dihadapan para awak media, saat ditanya hasil pertemuan, beliau memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan Gedung Ombudsman. (April)
No Responses