Palembang, sumajaku.com -Terdakwa A Roni (25) diduga pemilik shabu 1,2 kilo gram (kg) menjalani persidangan perdananya yang diketuai Majelis Hakim Abu Hanapiah SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (15/05/2019).
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, di sekitar kediaman Terdakwa sering menjadi tempat transaksi narkotika. Mendapatkan informasi ini, Tim Satuan Reserse Narkotika Polresta Palembang menindaklanjuti informasi tersebut.
Di tempat terdakwa, tepatnya didalam kamar Terdakwa bersama Boby sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Namun Boby berhasil melarikan diri. Bersama Terdakwa ditemukan 1 perangkat alat hisap shabu, 1 unit i-phone 4, 1 unit Xiomi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, 1 buah soft gun KWC, 1 bungkus plastik yang diduga bekas kemasan shabu yang baru dipakai.
Tak jauh dari terdakwa ditemukan 1 unit mobil Honda Civic warna hitam BG 44 C terparkir dilapangan sekitar 50 meter, yang menurut keterangan Terdakwa mobil tersebut merupakan milik Adi Susanto alias Adi Vijay yang dititipkan padanya dengan upah Rp 1,5 juta per bulan. Dari hasil penangkapan, berhasil disita yang diduga Shabu seberat 1,2 kg yang sudah dipisah dan dibungkus plastik sebanyak 11 bungkus.
Akibatnya, Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seringan ringannya 5 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi, tutup Abu sembari mengetukan palunya. (hn/yn)
No Responses