sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Terbukti Bersalah, Ketiga Terdakwa Kasus Pencurian Dibebaskan

Tak Terbukti Bersalah, Ketiga Terdakwa Kasus Pencurian Dibebaskan
Alamsyah, Darwin dan Muji Burohman usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sekayu yang didampingi tim kuasa hukumnya Zulfatah SH, Ruli Ariansyah SH dan Andi Saputra SH serta keluarga dari ketiga kliennya.
Muba, sumajaku.com – Mengadili, menyatakan terdakwa Alamsyah (31), Darwin (38) dan Muji Burohman (42) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak – hak terdakwa. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, ucap Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Christoffel Harianja SH dan Andy William Permata SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Jeri Kurniawan SH serta para terdakwa dengan didampingi para Penasihat Hukumnya dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kamis (19/05/2019).
Putusan majelis hakim tersebut, sontak membuat ketiga warga Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini terharu hingga meneteskan air mata. Bahkan ruangan sidang yang sebelumnya sempat tegang, berubah menjadi bahagia, karena moment tersebut disaksikan para istri dan keluarga terdakwa.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak. Kita sangat senang dengan putusan ini, kita ucapkan terima kasih banyak,” ujar terdakwa Darwin, saat dibincangi usai divonis bebas.

Senada dikatakan terdakwa Muji Burohman, putusan majelis hakim, kata dia, merupakan berkah tersendiri baginya dan keluarga terutama di Bulan Ramadan ini. “Kami dinyatakan bebas tidak bersalah, kami sangat senang sekali,” kata dia.

Lebih lanjut Muji menuturkan, usai menjalani sidang putusan, dirinya dan dua rekan lainnya langsung disambut keluarga yang telah menunggu.

“Tadi disambut keluarga dan air mata. Kami sudah 6 bulan ditahan, kita bisa bebas dan kita senang bisa berlebaran dirumah nantinya. Setelah keluar nanti, kita lakukan kegiatan seperti biasa,” jelas dia.

Sementara, Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba, Zulfatah SH mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sangat baik bagi ketiga kliennya yang selama ini memang tidak melakukan pencurian.

“Tadi, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Pasal yang didakwakan tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari tuntutan,” ucap dia, didampingi dua penasehat hukum lainnya yakni Ruli Ariansyah SH dan Andi Saputra SH.

Langkah selanjutnya, sambung Zulfatah, pihaknya saat ini tengah menunggu petikan putusan hakim untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sekayu guna dimintakan pembebasan terhadap ketiganya.

“Hari ini kita lakukan upaya mengeluarkan mereka dengan membawa petikan putusan dari Pengadilan Negeri. Meskipun putusan belum inkrach, mereka bisa dibebaskan. Langkah lainnya, kita akan lakukan tuntutan balik terhadap pelapor dan ganti rugi atas ditahannya klien kita, itu kita lakukan setelah putusan inkrach,” terang dia.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba, Firdaus Affandi SH mengatakan, pihaknya akan mengambil upaya hukum yakni kasasi terhadap perkara ketiga terdakwa tersebut.

“Ya, upaya hukum kasasi. Kita segera buat memori kasasinya, mudah – mudahan hasil dari kasasi menguatkan tuntutan JPU,” tegas dia.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, meskipun divonis majelis hakim dengan putusan bebas. Salah satu terdakwa yakni Alamsyah, masih akan menjalani proses hukum lainnya, yakni perkara narkotika, tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara lantaran dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5). “Mengadili, Menyatakan terdakwa Nopin Saputra (33) membebaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, demikian hal ini diucapkan Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam Permata SH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Arlen Veronica SH MH dan Majelis Hakim Anggota Christoffel Harianja SH.

Menetapkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BG 4309 BAK dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada Negara, tegas Ketua Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (26/02/2019). Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Berawal, keempatnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Rumah Walet Pondok Pesantren Assalam Al Islamy di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Muba sekitar Pukul 02.00 WIB, pada Selasa (12/6/2018) lalu.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.