Palembang, sumajaku.com – Peserta test JJ, LT, MS, NS dan SA asal sekolah SDN di Talang Kelapa ini merasa kecewa dan pendidikannya terancam terhambat dengan pelayanan pihak diduga SMPN 51 Palembang yang diketahui Terakreditasi A (Amat Baik) ini.
Sebab, mereka dinyatakan tidak lulus test masuk di SMPN 51 Palembang yang bertaraf Sekolah Standar Nasional (SSN) ini pada Tahun Pelajaran 2019/2020. Informasi yang beredar, bila mau lulus test diduga dipungut biaya sebesar dua sampai dengan 3 juta rupiah. Terlihat Kartu Tanda Peserta dari Pemerintah kota palembang, Dinas Pendidikan SMP 51 palembang. Kartu Tanda Peserta. Nomor test masuk SMPN 51 Palembang Tahun Pelajaran 2019/2020. Dengan Nomor Peserta 01-051-214-, 01-051-215-, 01-051-407-, 01-051-432- dan 01-051-473- atas Nama Peserta diruang 07, 13, 14, 15. Palembang, pada Selasa (30/04/2019) yang ditanda tangani Kepala Sekolah SMPN 51 H Syaripudin SPd NIP. 196510021989101001.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Sekolah SMPN 51 Palembang H Syaripudin SPd melalui Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan Hamidi SPd MM enggan berkomentar, tidak ada, dari mana itu, mana beritanya, balik bertanya. “Kita sudah kerja cape – cape dituduh yang macam – macam”, gerutunya dengan nada ketus, dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (10/05/2019).
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ahmad Zulianto SPd MM mengatakan, sebab ini terjadi tergantung kebijakan internal Kepala Sekolah, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (15/05/2019). Zulianto mengaku, sesuai peraturan, dinas telah memberikan kebijakan kepada Kepala Sekolah, bahwa daerah irisan SMPN 41, 51, 24 harus mengutamakan anak kota palembang. Terima dulu anak palembang, 60% di SMPN 51. Jika tidak terpenuhi, maka tidak ada test. Untuk anak kota palembang semua masuk, dipastikan tidak ada test, bila ada test terkendala daya tampung, jelasnya.
Menurut Ketua PGRI ini, bila dugaan ini benar adanya, akan saya tindak, baik guru maupun Kepsek, semua yang terlibat, berarti mencari keuntungan. Kita harus profesional yang menjadi sorotan bukan hanya SMPN 51 saja. Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. Tadi kita ada rapat dengan semua Kepsek dan pihak inspektorat.
Ketua Yayasan Pembina ini mengatakan, pungutan tidak dibenarkan, ada atau tidaknya aturan itu. Menurutnya itu ulah oknum secara individual.
Zulianto menyarankan, buat pengaduan secara tertulis kepada dinas pendidikan kota palembang yang dilampirkan keterangan saksi berikut bukti yang ada, pintanya. Dinas akan balas surat ke inspektorat yang intinya mohon turunkan tim investigasi dan verifikasi untuk menindaklanjuti telah terjadinya dugaan pungli tersebut. Bila terbukti, akan saya tindak, tegasnya. Dirinya mengaku, sejak dulu telah diingatkan, jangan pernah bermain api, tegasnya.
Disinggung, solusi bagi murid yang tidak lulus test. Tidak ada solusi, singkatnya. Karena, dinas Banyuasin telah dipanggil dan diberikan jatah 40% malah melampaui 40% dan harus dibangun sekolah berdasarkan Permendikbud. Jadi harus ke Banyuasin, saranya.
Disoal, zona domisili murid lebih dominan ke kota Palembang. Zulianto mengatakan, tergantung Kabupaten setempat. Karena daerah irisan dan perbatasan sesuai hasil rapat dengan Mendikbud dan telah ada kesepakatan sebelumnya.
Padahal, diketahui Pendidikan telah diatur dalam Undang – Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ketiga PP ini 1 ikatan. Namun dalam pelaksanaanya, diduga “jauh panggang dari api”.(yn)
1,206 total views, 2 views today
No Responses